Diduga Tak Konsisten Bos PT. Tri Cahaya Purnama, Digugat di PN Kendal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Juli 2019

Diduga Tak Konsisten Bos PT. Tri Cahaya Purnama, Digugat di PN Kendal


KENDAL, suarakpk.com - Sidang kasus ketidakkonsistenan dan tidak bertanggung jawabannya yang didugakan pada Bos atau pemilik PT. Tri Cahaya Purnama, Tjahjadi Sair Purnama, bersama Mustofa Hasni Senin (29/7) digugat oleh Sophian Wongsargo di Pengadilan Negeri Kendal melalui kuasa hukumnya Nur Kholis, SH. MBA dengan kesimpulan atas perkara No. 48/Pdt.G/2019/PN.Kdl.  (Baca Juga : Diduga Tersandung Korupsi, Bupati Kudus Diamankan KPK)
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,  Betsji Siske Manoe, SH. MH. Anggota Majelis Monita Honeisty Br. Sitorus, SH. MH. dan Ari Gunawan serta panitera Karlen Sitopo, SH. MH. tersebut hanya hakim memberikan kesempatan pada penggugat untuk menyampaikan kesimpulan gugatannya. (Baca Juga : Kajati Jawa Tengah : Aparat Penegak Hukum Bekerja Cepat, Responsif Dan Profesional)
Persidangan di ruang sidang Cakra itu kuasa hukum penggugat, Nur Kholis, SH. MBA dengan gamblang dan tegas memberikan kesimpulan atas perkara tersebut yaitu terkait pembelian tanah seluas 9,2 hektar ngeblok di Desa Karangtengah  Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal itu sudah terealisasi atas kerja keras penggugat Sophian Wongsargo beserta kawan-kawannya.  (Baca Juga : PT. JNI Terkesan Menunda, Petani Tambak Minta Segera Ganti Rugi)
Dalam pokok perkara perdata bahwa penggugat dan tergugat benar-benar bekerja sama mengadakan perjanjian untuk mengadakan tanah tersebut yang perjanjiannya dibuat di Notaris H. Muhammad Yasin, SH. dengan No. 118 Tertanggal 26 April 2013 sesuai bukti PI yang telah dibenarkan oleh saksi Bambang Sukindro  Muhammad Yasin dan Hanafi.
Namun setelah tanah itu diperoleh dan juga telah mengatasnamakan keluarga Tergugat I ( Tjahjadi Sair Purnama -red)  tanpa musyawarah dengan penggugat Sophian Wongsargo terlebih dulu, tapi kemudian Tergugat I tidak lagi memperdulikan peran Penggugat beserta orang - orang lapangan yang selama ini telah membantu mensukseskan pengadaan tanah tersebut ibarat pepatah habis manis sepah dibuang, " ungkap Nur Kholis. (Baca Juga : Kapolda Jawa Tengah : Polisi Bukan Untuk Ditakuti)
Lebih lanjut Nur Kholis mengatakan, bahwa berdasarkan fakta persidangan sebelumnya Terhugat tidak dapat menghadirkan saksi, sehingga sidang ditunda sampai tiga kali. Hal ini menunjukkan tergugat tidak menguasai lapangan. Dan pengurusan ruislagh atau tukar guling seluruhnya dilakukan oleh penggugat dari awal sampai selesai dengan mengeluarkan biaya Rp. 300 juta, sedangkan Tergugat I baru membayar Rp. 50.juta sehingga kurang Rp. 250 juta.
Kemudian pihak Penggugat juga mengirim surat ke Direktorat Jenderal Pajak  Up. Auditor Pajak Pratama di Batang dengan nomor 03/A/LBH/VII/2019 tertanggal 16 Juli 2019 perihal Permohonan Audit Pajak PPHTB. sesuai kuasa khusus no. 45/SK/LBH/XII/ 2018.Tgl.10 Desember 2018 tentang kasus kerjasama pengadaan tanah seluas 92 hektar antara Sophian Wongsargo dengan Tjahjadi Sair Purnama pemilik PT Tri Cahaya Purnama. Kuasa hukum penggugat meminta pada Dirjen Pajak Up. Auditor Pajak Pratama untuk melengkapi perkara perdata no. 48/Pdt.G/ 2018/PN.Kdl. untuk melakukan audit terkait dengan besaran pajak PPHTB atas jual beli tanah sejumlah 18 bidang seluas 92 hektar di Desa Karangtengah Kec. Kaliwungu Kab Kendal.  (Pimred SUARAKPK Laporkan 2 Oknum Polisi Ke Propam)
Karena diduga ada kekeliruan dalam perhitungan dan pembayaran pajak -pajak tersebut atas nilai jual beli yang sebenarnya guna proses lebih lanjut dipersidangan di PN Kendal dan Polda Jateng. Surat tersebut dihembuskan ke Ketua PN Kendal, Kajari Kendal,  Krimsus Polda Jateng,  Dirjen Pajak di Jakarta,  Kementerian Keuangan Jakarta,  Otoritas Jasa Keuangan Jakarta,  Ombudsman Pusat Jakarta,  KY. Jakarta dan Kepala Staf Presiden. (002/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)