BOYOLALI, suarakpk.com – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Beji, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, dilaporkan meresahkan masyarakat sekitar. Warga menilai kegiatan tersebut berdampak negatif terhadap ketertiban dan lingkungan desa.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media bahwa aktivitas sabung ayam tersebut telah berlangsung cukup lama, diperkirakan sekitar dua hingga tiga bulan terakhir.
“Kami resah dengan adanya aktivitas sabung ayam itu karena membawa dampak negatif bagi desa kami,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pengelola yang disebut berinisial P menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berskala kecil. Ia mengklaim aktivitas hanya dilakukan sekali dalam sepekan, tepatnya pada hari Minggu.
“Ini kecil-kecilan, Mas. Seminggu sekali hari Minggu, disini cuma buat latihan saja,taruhannya sekitar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," tuturnya kepada media, Minggu (14/12/2025).
Guna memperoleh tanggapan resmi dan tindak lanjut atas dugaan aktivitas tersebut, tim media telah menghubungi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, S.T.K., S.I.K., melalui pesan WhatsApp pada Rabu (17/12/2025). Pesan telah terkirim, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.
Sementara itu, baik pihak Polsek setempat maupun Polres Boyolali juga belum memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Aturan Hukum Terkait Sabung Ayam
Sebagai informasi, perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai unsur taruhan, dilarang oleh hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pelaku perjudian dengan pidana penjara dan/atau denda. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana.
Media akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi lanjutan dan memastikan pemberitaan yang berimbang. (Tim/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar