Pemred SUARAKPK Apresiasi Dan Memohon Maaf Pada JPU - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Februari 2020

Pemred SUARAKPK Apresiasi Dan Memohon Maaf Pada JPU


SALATIGA, suarakpk.com – Pimpinan Redaksi SUARAKPK, Imam Supaat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum, Siti Junaidah,SH, pasalnya JPU dinilai telah menggedepankan Undang-Undang Pers dalam menyikapi pemberitaan media. 
"Kami apresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum, Siti Junaidah,SH, dengan menggunakan hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40/99 tentang Pers," tutur Imam saat ditemui di redaksi SUARAKPK, Tingkir Lor, Tingkir, Kota Salatiga, Minggu (23/2) petang tadi.

Selain itu, Imam juga menunjukan jiwa ksatrianya, dirinya berani dengan tegas menyampaikan permohonan maaf atas keterangannya yang dimuat di media suarakpk.com terkait dengan pemberitaan yang terbit pada hari sabtu 15 Februari 2020, dengan judul Demi Kades Bendung Yang Bermasalah, Diduga JPU Wonosari Kongkalikong Kriminalisasi Wartawan.
"Ya saya sebagai manusia tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan dalam berucap, jika ada dalam menyampaikan pendapat dan dinilai itu salah atau memfitnah, dan kepada yang terhormat Jaksa Penuntut Umum, Siti Junaidah,SH khususnya, saya dari hati yang paling dalam, memohon maaf," tutur Imam.
Dikatakannya, bahwa apresiasi dan Permohonan maaf Imam Supaat, disampaikan sebagai tindaklanjut atas Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Ari Hani Saputri,SH, tertanggal 21 Februari 2020, dengan nomor : B-314/M.4.13.3/Es.2/02/2020 tentang Penyampain Hak Jawab Jaksa Penuntut Umum dan Somasi, juga menanggapi Hak Jawab dan Somasi dari Jaksa Penuntut Umum, Siti Junaidah,SH (Jaksa Muda) yang ditandatangani pada tanggal 20 Februari 2020.
Baca Juga : Hak Jawab Dan Somasi JPU Siti Junaidah,SH Pada Redaksi SUARAKPK 
Imam menuturkan, bahwa dirinya menyampaikan tanggapan yang menjadi polemik tersebut, saat ia menjawab pertanyaan wartawan terkait perkara Pemerasan Rp.1 juta, yang dituduhkan pada terdakwa Anton Nurcahyono alias ceprot yang merupakan wartawan SUARAKPK, dimana Anton dituntut, 1 Tahun 2 Bulan penjara, sebagaimana ditayangkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonosari.

"Saya waktu itu sebagai Pimpinan Redaksi SUARAKPK menanggapi pertanyaan wartawan, tentang tuntutan JPU pada terdakwa Anton Nurcahyono alias ceprot, dan wartawan tersebut didasarkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonosari," ucap Imam. 
Baca Juga : Mengaku Salah, Kades Bendung Tawarkan Uang Dan Batu Alam Pada Pimred SUARAKPK
Dijelaskan dan diluruskan oleh Imam, bahwa penilaian dirinya tentang Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, tidak ada satupun yang melihat dan mengetahui secara pasti pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa Anton Nurcahyono alias ceprot sebagai wartawan kepada Kepala Desa Bendung, Didik Rubiyanto.
“Keterangan tersebut, saya dasarkan pada laporan dari Penasehat Hukum (Ricky Antariksa Soediro) yang ditunjuk oleh redaksi suarakpk, untuk mendampingi persidangan terdakwa Anton Nurcahyono alias ceprot, dimana setiap selesai sidang, Penasehat Hukum selalu menginformasi hasil sidang kepada saya,” jelas Imam.
Sebagaimana informasi dan laporan selama persidangan pemeriksaan saksi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum, lanjut Imam, juga telah dibuktikan Penasehat Hukum dalam Pembelaan (Pledoi) dan dibacakan di persidangan pada hari selasa (18/2/2020) yang lalu.
Baca Juga : "Dugaan Kriminalisasi Wartawan Gunungkidul", Ricky Antariksa Soediro,SH : JPU Abaikan Fakta Di Persidangan 
Sementara terkait dengan rumor yang berkembang di tengah warga masyarakat terkait praduga adanya penerimaan sesuatu dari Didik Rubiyanto, Imam berharap, JPU Siti Junaidah,SH untuk dapat menjadikan hal tersebut sebagai koreksi dan kritik dari masyarakat yang ikut memantau jalannya perkara Anton sejak awal OTT oleh Penyidik Polsek Semin. 
“Justru saya menjawab dan menyampaikan, bahwa saya percaya, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki iman, sehingga tidak mungkin mau menggadaikan imannya, dan kita ikuti saja jalannya perkara anton dengan pemikiran yang positif,” katanya.
Ditambahkan Imam, bahwa dirinya percaya, JPU dalam melakukan penuntutan bukan berdasarkan sesuatu imbalan apapun dan dari pihak manapun.
"Saya juga sampaikan bahwa saya percaya, jika JPU memberikan tuntutan sesuai pertimbangan yuridis dan fakta yang terungkap di persidangan, sebab praduga yang berkembang di tengah masyarakat memang tidak dapat dibuktikan," tambahnya.
Sementara terkait berita berjudul “Tuntutan Seorang Jaksa Diduga Bisa Ditukar Dengan Dompet”, yang dinilai oleh JPU sebagai upaya pembunuhan karakter seorang jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang penuntutan dan bersifat fitnah serta dapat merusak citra dan nama baik JPU secara pribadi maupun sebagai seorang jaksa khususnya, serta citra dan nama baik institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Korps Adhyaksa) pada umumnya.
Imam menegaskan, bahwa judul berita tersebut bukan dirinya yang membuat. Ia mengaku tidak pernah sama sekali mengatakan hal tersebut. 
"Judul berita tersebut bukan dimuat oleh media suarakpk.com, sebab media suarakpk.com hanya memuat berita dengan judul "Demi Kades Bendung Yang Bermasalah, Diduga JPU Wonosari Kongkalikong Kriminalisasi Wartawan" silahkan dicek kembali beritanya suarakpk.com," tegas Imam.
Namun demikian, Imam tetap mengaku berterimakasih atas koreksi dari JPU tentang keterangannya yang dimuat oleh media. 
"Ya kepada JPU Siti Junaidah,SH, saya sebagai Pemimpin Redaksi suarakpk, mengucapkan terimakasih atas koreksinya, dan mohon maaf jika saya salah berucap," ucapnya.
Imam juga memastikan, bahwa media suarakpk akan tetap independen dan lebih teliti dalam menjalankan fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial dengan mematuhi UU No.40/99 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Baca Juga : Memalukan, Diduga Selingkuhi Istri Warga, Oknum Anggota Polsek Semin, Gunungkidul, Briptu AS Digrebek Warga
Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk tetap menyerahkan dan mempercayakan semua proses hukum terdakwa Anton Nurcahyono alias ceprot yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Wonosari kepada Majelis Hakim.
"Kita tunggu dan serahkan serta percayakan proses hukum tersebut kepada Majelis Hakim yang Terhormat, Sopo salah, seleh (siapa yang salah mestinya mengakui kesalahannya), semoga ke depan akan mendapatkan keadilan sebagaimana semestinya, Sura dira jayaningrat, lebur dening pangastuti” pungkasnya. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)