Kades Didik Akui Mengambil Dana Pensiun Warganya Yang Sudah Meninggal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Agustus 2019

Kades Didik Akui Mengambil Dana Pensiun Warganya Yang Sudah Meninggal



GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul yang selama ini menjadi buah bibir warga masyarakat sekitar akhirnya terkuak setelah PT Taspen Cabang Yogyakarta mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya oknum yang tidak berhak mengambil dana pensiuan atasnama Ny.Rakiyah janda dari seorang veteran atasnama Sutimin Wiryoredjo, sejak November tahun 2011 sampai dengan Agustus 2019 di BRI Unit Semin, namun orang yang berhak menerima dana pensiun ternyata sudah meninggal dunia. Sehingga dari perbuatan oknum tersebut telah merugikan PT Taspen senilai Rp.96 juta lebih.
Sebagaimana surat PT Taspen Nomor : SRT-482/C.4.3/072019  sifat penting tertanggal 30 Juli 2019 yang diterima suarakpk.com kemarin Rabu (28/8), dalam surat yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Cabang PT Taspen Yogyakarta, IGDE Agus Adi Sucipto tersebut menjelaskan 4 penjelasan.
Dituliskan dalam surat tersebut, bahwa Ny.Rakiyah janda dari seorang veteran atasnama Sutimin Wiryoredjo dengan Notas V1100610600 adalah penerima pensiunan janda veteran yang dibayarkan oleh BRI terhitung sejak januari 2008 dan Dapem aktif sampai dengan juli 2019.
“Berdasarkan surat kematian yang dibawa langsung oleh Bapak Joned selaku Kepolisian Polsek Semin dan disaksikan oleh Bapak Didik Rubiyanto selaku perangkat desa Semin serta salah satu cucu dari Ny.Rakiyah janda dari seorang veteran atasnama Sutimin Wiryoredjo, menyatakan kesaksiannya di kantor Taspen Yogyakrata pada tanggal 24 Juli 2019 bahwa benar atasnama tersebut diatas telah meninggal dunia pada tanggal 27 Oktober 2011 sesuai Surat Kematian Nomor : 01/KEM-BD/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019,” jelas Agus melalui surat yang ditujukan kepada BRI Unit Semin.
Lebih lanjut, Agus melalui suratnya, merincikan kelebih bayar sejak November 2011 sampai Agustus 2019 diantaranya Dahor senilai Rp.13.300.000, Tunjangan Janda Veteran senilai Rp.73.200.000 juga THR dan Pensiun 13 senilai Rp.9.600.000 serta meminta BRI Unit Semin mengembalikan uang tersebut kepada PT Taspen.
“Sehingga kelebihan bayar sebesar Rp.96.100.000 , agar dapat disetorkan kembali ke rekening pension taspen cabang Yogyakarta dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata agus dalam suratnya.

Hasil Investigasi suarakpk.com, diperoleh informasi bahwa sebelum Kepala Desa Bendung Didik Rubiyanto yang selama ini diduga dibacking oleh oknum Polisi Polsek Semin ke PT Taspen di Yogyakarta, Kades Didik telah membuat surat pernyataan di hadapan tokoh masyarakat setempat.
Dalam surat pernyataan yang ditulis dan ditanda tangani langsung oleh Didik Rubiyanto diatas materai tertanggal 26 Juli 2019 dihadapan para saksi, Sandi, Suhardi, Rahmi, Jumina, Endang Priyati tersebut, bahwa Didik Rubiyanto mengakui kesalahannya dan menyatakan akan mengembalikan uang tersebut paling lambat satu bulan setelah ditanda tangani surat pernyataannya.
“Saya bertanggung jawab atas tindakan saya yang mengambil dana taspen milik almarhumah ibu Rakiyah,” tulis Didik .
Selain itu, Dirinya juga mengakui bahwa dari perbuatannya tersebut telah merugikan BRI unit Semin, ia juga menyatakan bertanggungjawab dengan mengembalikan kerugiannya.
“Saya bertanggungjawab akan mengembalikan semua kerugian dengan jumlah sesuai tagihan PT Taspen dalam waktu 1 bulan terhitung dimulainya tagihan terbit,” janji Didik dalam surat pernyataannya.
Didik juga mengaku siap diproses secara hukum jika dirinya mengingkari janjinya.
“Apabila saya mengingkari pernyataan saya, saya bersedia diproses secara hukum yang berlaku,” tegas Didik.
Terpisah, belum berapa lama ini, Rabu (28/8) suarakpk.com mencoba mengkonfirmasi Kepala BRI Cabang Wonosari, Bowo Pratito di ruang kerjanya, mengaku bahwa peristiwa tersebut merupakan kesalahan prosedur dalam pencairan.
“Yang jelas ada kesalahan prosedur dalam pencairan lewat BRI,” ucap Bowo singkat.
Sebelumnya, suarakpk.com memperoleh aduan masyarakat Desa Bendung yang enggan disebutkan namanya, bahwa mereka menilai atas kesewenangan Kepala Desa Bendung, Didik Rubiyanto karena merasa selalu aman dan diduga dilindungi oleh oknum Polsek Semin.
“Pengambilan dana pensiun sebenarnya sudah lama kami dengar, sebelum ada penyataan dari pak kades, namun waktu kami akan menyampaikan ke Polsek Semin, justru saya merasa ditekan dan diminta untuk tidak melaporkan dan menyebarkan informasi tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, dugaan intimidasi oleh oknum polsek semin tersebut dikarenakan dirinya hanya tahu saja namun tidak memiliki bukti atas pengambilan dana pensiun veteran.
“Kami dinasehati, jika kami melaporkan tanpa bukti, nanti kami justru yang akan dimasukkan ke penjara sendiri oleh pak polisi itu (nama/red), karena kami orang desa ya takutlah pak,” katanya dengan wajah ketakutan.
Sementara salah satu pemuda desa yang ada di lokasi mengatakan, penilaian masyarakat tentang backing oknum Polsek Semin terhadap Kades Didik Rubiyanto tersebut mungkin ada benarnya, menurutnya, seperti yang telah dilakukan oleh oknum polsek semin yang diduga telah mengkriminalisasi media suarakpk saat akan mengungkap dugaan penyalahgunaan pungutan dana PTSL.
“Polsek Semin yang hanya menerima aduan sepihak, membuat cerita seolah Kades Didik diperas oleh oknum wartawan, sehingga dibuatlah seolah tangkap tangan dan dipublikasikan di media yang ada di gunungkidul, namun ternyata tidak ada barang bukti, kasihan saja Polsek Semin” terangnya.
Lebih lanjut dirinya mengaku menyayangkan langkah Oknum Polsek Semin yang seolah melindungi Kades Didik Rubiyanto dengan segala kekuatannya.
“Karena Didik diduga dapat backup dari oknum Polsek, dan hingga saat ini perkaranya tidak jelas kebenarannya, akhirnya wartawan suarakpk menunda mengungkap adanya dugaan pungutan liar dalam PTSL tahun 2018 yang melebihi ketentuan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Pimpian Redaksi suarakpk, Imam Supaat saat ditemui di kediamannya, Tingkir Lor Kota Salatiga, mengatakan, jika dirinya mengikuti prosedur penyidik saja, dia menegaskan bahwa suarakpk patuh dan taat hukum.
“Karena suarakpk merupakan media yang mengangkat misi sebaga media pendidikan hukum, jadi kita wajib patuh dan taat hukum,” ucapnya.
Imam tidak menampik penilaian masyarakat, hal tersebut didasarkan pada surat panggilan saksi atas perkara yang dituduhkan oleh penyidik polsek semin kepada wartawannya.
“Ya mungkin penilaian masyarakat itu tidak ada salahnya, hal tersebut secara subyektif dapat saya nilai sama dengan pernyataan kanit reskrim Polsek Semin, Ipda Mahmed waktu itu,” kata Imam yang juga merupakan Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah.
Dijelaskan oleh Imam, tentang apa yang selalu diucapkan oleh Ipda Mahmed saat mengajak ngobrol dengan dirinya usai diperiksa sebagai saksi,
“Ya waktu itu, Ipda Mahmed menegaskan di depan saya, Anton dan Romdhon, bahwa Penyidik memiliki bukti subyektif atas perkara yang diperkarakan pada diri saudara Anton, dan Ipda Mahmed menegaskan, bahwa dirinya sebagai penegak hukum dapat melanjutkan ataupun menghentikan perkara tersebut,” jelas Imam menirukan ucapan Ipda Mahmed di lantai 2 Polsek Semin, Gunungkidul beberapa waktu lalu.
Dengan kejadian terbongkarnya pengambilan dana pensiun veteran tersebut dan dengan dokumen surat pernyataan Kepala Desa Didik Rubiyanto serta surat dari Taspen tersebut, warga masyarakat berharap Polres Gunungkidul dan atau Polda DIY ataupun penegak hukum lainnya, untuk dapat membongkar semua persoalan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Bendung, Didik Rubiyanto, sebab menurut sebagian masyarakat, perilaku Kepala Desa Didik Rubiyanto telah meresahkan warga masyarakat, dan merasa terlindungi oleh oknum Polsek Semin.
Warga masyarakat juga berharap penegak hukum di Gunungkidul ataupun DIY untuk membongkar adanya dugaan pungli pada PTSL yang dinilai melebihi Perbup Gunungkidul dan Kesepakatan 3 Menteri, persoalan perselingkuhan hingga punya anak namun hingga sekarang belum dipertanggungjawabkan, dan saat ini penipuan dokumen sehingga Kepala Desa Didik Rubiyanto dapat mengambil uang pensiun warganya yang sudah meninggal.
“Coba jika pengambilan dana pensiun Mbah Rakiyah janda dari mbah Sutimin tidak terbongkar, mungkin hal tersebut akan tetap dilakukan oleh Kepala Desa Didik, maka sekarang tinggal penegak hukum mau berbuat apa setelah semua perbuatan Kepala Desa Didik terbongkar, Apakah oknum Polsek Semin akan tetap melindungi dan membelanya, ya itu terserah Penegak hukum, karena mereka yang punya hukum sedangkan kami hanya masyarakat biasa, jika salah bicara bisa dipenjarakan oleh oknum polisi tersebut,” pungkasnya dengan nada jengkel akan situasi di Desa Bendung. (tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)