Polsek Idi rayeuk Dan Satpol-PP/WH Aceh Timur,Razia Rutin Dipusat Pemerintahan. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Agustus 2019

Polsek Idi rayeuk Dan Satpol-PP/WH Aceh Timur,Razia Rutin Dipusat Pemerintahan.



Idi Rayeuk-Tim Gabungan Sosialisasi Penerapan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang hukum jinayat,Kabupaten Aceh Timur yang terdiri dari anggota WH dan Satpol PP serta anggota Polsek Idi rayeuk gelar razia pada malam hari mulai dari pukul 20:00 wib hingga pukul 23:00 wib di pusat pemerintahan kabupaten Aceh Timur,kamis (29/8/2019).

Kapolsek Idi rayeuk AKP FAZLI,saat di konfirmasi media SUARAKPK, mengatakan kita sering melakukan patroli di pusat pemerintahan kabupaten Aceh Timur, mengingat kelakuan para Remaja sering kumpul dan sering terjadi tauran seperti tadi malam (28/8) antara anak Kuala idi dan anak idicut,namun saat para personel Polsek terjun ke TKP mereka sudah pada bubar dan kita juga antisipasi adanya peredaran narkoba di kalangan remaja.


Lanjutnya dalam patroli tersebut kita juga menemukan ada anak-anak yang masih dibawah umur lagi nongkrong sampai larut malam dan kita memberikan arahan dan pesan pesan kamtibmas sekaligus menghimbau kepada anak tersebut untuk segera pulang dan tidak melakukan hal hal yang merugikan diri sendiri dan org lain lebih baik gunakan waktu dengan kegiatan yang positif ujar kapolsek idi rayeuk.

Sementara itu Kasatpol PP dan WH Aceh Timur,T, AMRAN,SE melalui Kabid Peraturan perundangan daerah syariat Islam (PPDSI) MUZAKKIR SH.I,  saat ditemui dilapangan mengatakan
Untuk mengantiaipasi terjadinya pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath oleh muda mudi atau pasangan non muhrim,pelaksanaan razia kepada masyarakat tersebut merupakan salah satu penerapan qanun syariat Islam nomor 6 tahun 2014,sekaligus sebagai upaya sosialisasi kepada
Yang berkunjung kekawasan kompleks Pusat pmrintahan Aceh Timur pada malam hari yang memasuki wilayah pusat pemerintahan.

Dalam kesempatan tersebut Muzakkir mengatakan kepada masyarakat  akan diberi peringatan pertama dengan membubuhi tanda tangan,apa bila kedapatan lagi berduan dalam gelapan sebagai bukti pernyataan tidak mengulanginya lagi. Setelah itu masyarakat yang terjaring di benarkan pulang, namun apabila terjaring lagi maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Dan kita berharap peranan orang tua sangatlah penting untuk menjaga anak-anaknya, pangkas muzakkir.(Dedi)

1 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)