Mengaku Salah, Kades Bendung Tawarkan Uang Dan Batu Alam Pada Pimred SUARAKPK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Agustus 2019

Mengaku Salah, Kades Bendung Tawarkan Uang Dan Batu Alam Pada Pimred SUARAKPK


GUNUNGKIDUL, suarakpk.com - Dalam rangka mengungkap perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang dituduhkan kepada oknum wartawan terus berproses di Penyidik Polsek Semin, Resor Gunungkidul, hari ini Sabtu (3/8), Pimpinan Redaksi SUARAKPK, Imam Supaat memenuhi panggilan sebagai saksi di Polsek Semin, Gunungkidul. Imam yang didampingi tim redaksi SUARAKPK, M.Romdhon, Arif dan Pungki hadir ke Polsek Semin untuk memberikan keterangan tambahan atas perkara yang sedang disidik Polsek Semin.
"Kami hadir hari ini di Polsek Semin hanya memenuhi panggilan sebagai saksi atas perkara siapa yang harus saya terangkan, karena di surat panggilan tidak dijelaskan secara detail perkaranya siapa, namun sebagai warga negara yang patuh hukum, saya hadir, setelah saya hadir baru saya tahu untuk perkaranya siapa, kesaksian saya, dan hari ini sebatas memberikan keterangan tambahan yang diperlukan oleh penyidik," tutur Imam usai memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Semin siang tadi, Sabtu (3/8).
Dikatakan oleh Imam, bahwa dirinya diperiksa mulai pukul 09.30 WIB sampai pukul 13.30 WIB, oleh penyidik Bripka Anjar Susilo dengan sekitar 18 pertanyaan.
"Ya saya menjawab kurang lebih 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait dengan sumber biaya redaksi dan terkait investigasi yang diperkarakan oleh penyidik," ujarnya.
Imam mengaku dengan adanya perkara yang dituduhkan tersebut, tugas investigasi media menjadi terhambat namun Imam menegaskan jika dirinya bersama redaksi SUARAKPK mendukung penyidik untuk mengungkap kebenarannya, sehingga perkara yang menyangkut wartawan dapat diungkap sesuai hukum yang berlaku.
Dijelaskan oleh Imam dalam keterangan kesaksiannya kepada penyidik, bahwa pelapor, Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Gunungkidul, Didik Rubiyanto sudah menemui dirinya di Salatiga, dimana kehadiran Pelapor ke salatiga mengaku bersalah dan meminta maaf atas perkara yang telah dia laporkan di Polsek Semin, serta meminta solusi dari Pimpinan Redaksi SUARAKPK.
"Iya, memang saya jelaskan kepada penyidik dalam berita acara pemeriksaan tadi, bahwa pelapor dalam hal ini saudara Kepala Desa Bendung, Didik Rubiyanto yang diantar oleh dua wartawan SUARAKPK, beberapa waktu lalu, sekitar tanggal 20 Juli 2019 Saudara pelapor Kades Didik, datang ke Salatiga untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya," ucapnya.
Ditambahkan oleh Imam, kehadiran Kades Bendung, Didik di Kota Salatiga selain meminta maaf dan mengakui kesalahannya, Kades Bendung, Didik juga menawarkan uang kepada Pimpinan Redaksi untuk berdamai dan menyelesaikan perkara yang saat ini ditangani oleh Polsek Semin serta akan mencabut pelaporannya.
"Saya sudah jelaskan kepada penyidik sewaktu saudara Didik ke redaksi SUARAKPK di Salatiga, selain meminta maaf dan mengaku salah, dia juga mengaku dengan kesadaran dirinya, saudara Didik Rubiyanto, mengatakan akan mencabut laporannya kepada polisi, serta menawarkan uang yang besar nilainya  sudah saya sampaikan pada penyidik, uang tersebut ditujukan oleh Didik Rubiyanto, sebagai uang permohonan maaf, serta tawaran batu alam atau batu ukir sesuai ukuran, yang bisa ditempel di dinding ruang tamu, sebagai tanda persaudaraan, bahkan saudara didik meminta saya untuk mengukur dinding ruang tamu saya," tambah Imam.
Menanggapi tawaran Kades Bendung, Didik yang akan memberikan kompensasi uang damai tersebut, dengan tegas Imam mengaku menolak dan mengembalikan kepada Kades Didik untuk terlebih dulu menyeselaikan dengan penyidik Polsek Semin.
"Saya jelas tolak tawaran uang dan batu alam atau batu ukir tersebut karena itu sudah melanggar kode etik wartawan suarakpk, dan saya menyarankan kepada saudara Kades Didik agar diselesaikan dengan Penyidik Polsek Semin, dan soal pencabutan laporan yang dikatakan berkali kalai di depan saya, namun waktu itu, saya menjawab saya tidak ikut campur karena, semua tergantung keinginan Saudara Didik pribadi saja, saya dan redaksi tidak meminta atau menyuruh saudara Didik mencabut laporan," tegasnya.
Selain itu, Imam mengaku menyerahkan dan mengikuti proses hukum yang sedang disidik oleh penyidik Polsek Semin. Dia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Semin, Ipda Mahmed, saat pemeriksaan pertama sekira hari kamis (18/7) mengaku bahwa penyidik telah mengantongi bukti subyektif untuk dilakukan proses penyidikan.
"Saya tegaskan bahwa kami mendukung dan mendorong serta menyerahkan kepada penyidik untuk mengungkap kebenaran atas perkara tersebut, karena itu kewenangan penyidik, jadi kita ikuti prosedurnya saja," tegas Imam.
Terpisah saat dikonfirmasi, Penyidik Bripka Anjar Susilo, enggan menerikan jawaban, dan menyerahkan kepada pimpinan.
"Kami hanya menindaklanjuti atas aduan masyarakat, soal lainnya itu kewenangan pimpinan" ucap Anjar saat dikonfirmasi di ruang penyidik.
Sementara, saat suarakpk.com mengkonfirmasi Kades Didik, siang ini melalui selulernya, beluk bisa tersambung.
Hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com belum memperoleh konfirmasi dari Kanit Reskrim Polsek Semin dan Kapolsek Semin karena tidak dikantor, tunggu berita selanjutnya di edisi 87  Surat Kabar Investigasi SUARAKPK (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)