Kebijakan Pj Kades Pematang Cengkering Kembali Menjadi Sorotan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Agustus 2019

Kebijakan Pj Kades Pematang Cengkering Kembali Menjadi Sorotan




Batu Bara,suarakpk.com - Kebijakan Pj Kades Pematang Cengkering F Silalahi kembali menjadi buah bibir dikalangan perangkat Desa dan Masyarakat. 

Soalnya pada pencairan Dana Desa (DD) kedua ini Pj Kades tidak melibatkan Kaur Keuangan Desa, selain itu pada pengerjaan proyek Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa  juga tidak dilibatkan. 

Hal itu dikatakan Ketua LPM Khairil Anwar Ritonga Jum'at 02/08/2019 dimasjid Nurul Akbar Desa Pematang Cengkering Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. 

Khairil menambahkan semenjak F Silalahi menjabat Pj Kades pihaknya tidak pernah dilibatkan namun ketika ada persoalan dilapangan barulah dirinya dihubungi F. 

" semenjak dia (F Silalahi) menjabat Kades,  tidak pernah dilibatkan namun kalau ada persoalan barulah saya ditelfonnya,  tapi saya tidak mau karena mengelola DD dirinya dan suaminya" imbuhnya. 

Pada hari yang sama melalui pesan WhatsAAp Kaur Keuangan Epi Tamila saat dikonfirmasi membenarkan dirinya tidak tetlibat dalam pengelolaan Dana Desa. 

" saya dilibatkan saat pencairan saja pak,  setelah itu uangnya langsung diambil dia (Pj Kades-red) dan saya tidak tau apa apa yang dibelanjakan" tulisnya. 


Ketgam Harun Ar Rasyid


Menanggapi hal ini salah seorang pemerhati Desa Harun Ar Rasyid mengecam kebijakan Pj Kades yang mana menurutnya kebijakan yang dilakukan telah melanggar Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

"Sudah seyogyanya permasalahan Pemerintahan Desa diselesaikan Secara profesionalisme dalam bekerja sesuai dengan tupoksi nya masing-masing sehingga dapat bersinergi antar perangkat Desa dan lembaga-lembaga yang ada di struktur perangkat Desa setempat. Hal ini penting, agar  perangkat Desa mengetahui kelemahan dan tantangan dilingkungan masyarakat karena Merujuk Pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pasal 6 poin (b) mengatakan bahwa melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, Maka Wajib Hukumnya melibatkan perangkat Desa sesuai dengan tupoksi nya masing-masing. Agar menimalisir kesalahan di kemudian hari, jangan sampai ada masalah baru di libatkan. Regulasi dan aturan Main dalam pembangunan pemerintahan Desa sudah ada, tinggal dituruti dan dilaksanakan, Maka sudah dipastikan Pemerintahan Desa tersebut berjalan dengan baik" tuturnya. 

Dalam hal ini Harun berharap kepada Pj Kades agar melibatkan perangkat Desa yang ada supaya tercipta keharmonisan dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Libatkan lah perangkat Desa dan lembaga-lembaga dipemerintahan Desa, sehingga pembangunan apapun Tetap baik dan terorganisir" tutupnya. 

Terkait hal diatas dihari yang sama awak media ini beberapa kali menghubungi Pj Kades Pematang Cengkering F Silalahi dengan nomor 0822747827xx dan juga nomor 0823636506xx tersambung namun tidak diangkat.

Sebelumnya kebijakan yang dilakukan Pj Kades berencana hendak mengganti seluruh Kadus namun gagal dilakukan karena mendapat tantangan dari perangkat lain.(MA) 

1 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)