Batu Bara - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara bersama Polsek Medang Deras berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Senin, (29/12/2025).
Pengedar seorang perempuan berinisial Ratna (53) tahun warga setempat
diamankan polisi sekitar pukul 14.15 Wib, setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Ratna diketahui sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) digeledah polisi dan ditemukan narkotika jenis shabu dengan total berat 24,46 gram brutto.
Selain shabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip besar dan enam plastik klip sedang, pipet berbentuk skop, dua dompet, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp.96.000.
Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut.
Ramses menegaskan, pihaknya komitmen memberantas barang harap tersebut dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Sebagai informasi untuk aparat kepolisian, Kecamatan Medang Deras masih banyak pengedar shabu seperti di longbed Kelurahan Pangkalan Dodek, Kuala Sipare Desa Medang.
Informasi dari masyarakat, pengedar shabu di longbed seorang ibu rumah tangga berinisial T, sementara p3ngedar lainnya berinisial Ab dan Dd selalu berpindah- pindah tempat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar