Polres Batu Bara Ciduk Pelaku Ranmor - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Februari 2020

Polres Batu Bara Ciduk Pelaku Ranmor


Ketgam pelaku ranmor Bembeng saat diamankan petugas Sabtu 22/02/2020.

Batu Bara, suarakpk.com -  Bambang Irawan (36) alias Bembeng warga Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang berdomisili di Dusun II Desa Aras, Air Putih Kabupaten Batu Bara seorang residivis tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara Sumatera Utara.

Tersangka ditangkap disalah satu pakter tuak Tabo - tabo Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih pada Sabtu (22/02/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kejadian bermula, tersangka melarikan Sepeda Motor Honda Vario BK 4184 TAR milik Hery Ali Bukhori (28) pekerjaan  Pedagang warga Dusun II Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka adalah merupakan tetangganya sendiri.

Saat diringkus, tersangka sedang bersembunyi disebuah warung tuak milik Fani di Jalinsum Tebing Tinggi -Kisaran di Dusun Gelembis Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih.

Kapolres Batu Bara Ikhwan Lubis melalui Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasya, SIK, Minggu (23/02/2020) membenarkan kejadian tersebut.

Saat itu, kata Mitha sepeda motor Honda Vario BK 4184 TAR milik korban bernama Hery Ali Bukhori dipinjam Eliza untuk membeli kado dan sekembalinya dari membeli barang tersebut yang bersangkutan memarkirkan sepeda motor itu disamping rumah korban.

Beberapa waktu kemudian Eliza hendak memakai kembali sepeda motor tersebut namun sudah tidak ada ditempatnya.

Kemudian Eliza bergegas memberitahukan kepada korban, selanjutnya korban meminta bantuan Dedi Gunawan (18) dan Ramadani (22) warga Dusun II Desa Pematang Kuing  untuk mencari sepeda motornya yang hilang.

Tidak lama berselang kedua rekan korban melihat sepeda motor tersebut  melintas di Jalinsum Kota Indrapura menuju arah Lima Puluh.

Melihat sepeda motor yang dicari sedang meluncur dengan cepat keduanya memberitahukan kepada korban yang kemudian menghubungi pihak Polsek Indrapura.

Mendapat informasi, Kapolsek Indrapura didampingi Kanit Reskrim IPDA Jimmy Sitorus SH beserta 6 personil melakukan pengejaran terhadap tersangka dan meringkus tersangka bersama barang bukti dan digiring ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Dari tersangka petugas menyita 1 Unit Sepeda  Motor Honda Vario BK 4184 TAR juga disita 1  buah kunci T dan 2 buah mata obeng ketok yang ujungnya sudah diruncingkan yang dipergunakan tersangka membobol kunci sepeda motor milik korban.

Informasi diterima Wartawan, pada kasus yang sama tersangka Bembeng baru saja satu bulan menghirup udara segar, di vonis selama dua tahun dan masih terlihat bekas tembakan terukur di kakinya.

(muhammad amin)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)