Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Grobogan, Seperti ini Penjelasan Kepala Dinas Pertanian Grobogan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 April 2022

Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Grobogan, Seperti ini Penjelasan Kepala Dinas Pertanian Grobogan

GROBOGAN, suarakpk.com – Pupuk bersubsidi menjadi hal yang langka di 2 wilayah pertanian yang berada di beberapa kecamatan Kabupaten Grobogan pada musim tanam. Dugaan adanya permainan harga menjadi foktor utama pada pendistribusian ke sejumlah toko pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Sebagaimana pengakuan para petani yang mengeluhkan harga yang melambung tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), akibat kurangnya pasokan disejumlah tempat. Hal ini bukan hanya pada musim tahun ini saja, melainkan sudah sering terjadi sejak 2 tahun terakhir.

Permasalahan yang terjadi, bukan sekedar kelangkaan ketersediaan pupuk, melainkan adanya indikasi pelanggaran HET yang diatas ketentuan. Tingginya harga dipicu akibat langkanya pupuk, sementara kebutuhan para petani sangat mendesak.

Bahkan harga pupuk bersubsidi berjenis urea, harga ditingkat petani mencapai kisaran Rp. 200.000 per karung kemasan 50 kg.

Seperti dituturkan, Ketua Kelompok Tani Margo Tani Desa Jipang, Kecamatan Penawangan, Grobogan, Sawijan, bahwa musim tanam sudah tiba, namun pupuk langka, sehingga terpaksa para petani harus membeli pupuk non subsidi dengan dengan harga mahal.

"Warga petani di sini, terpaksa membeli pupuk non subsidi, karena yang bersubsidi belum ada kiriman," katanya.

Sawijan mengaku kecewa, karena pupuk bersubsidi yang ditunggu tunggu tidak kunjung datang.

"Pupuk subsidi ini, sangat kami nantikan, tetapi sampai hari ini kok tidak ada, anggota kami terpaksa ada yang beli dari lain daerah dengan harga mahal," ucapnya.

Para petani di Desa ini, lanjut Sawijan, terpaksa membeli dari wilayah lain, dengan harga terlalu tinggi, hingga kisaran Rp. 200.000 per karung urea pupuk bersubsidi.

“Hal inilah yang patut untuk dicerna, mengapa ini bisa terjadi, padahal menurut aturannya pembelian pupuk bersubsidi sudah ada aturan yang jelas. Faktanya para petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari luar wilayah pengecer resmi,” ujarnya.

Terpisah, salah satu Toko Barokah, yang menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi di Desa Jipang, Kecamatan Penawangan. Sang pemilik toko pengecer, HA, menjelaskan, bahwa adanya keterlambatan pengiriman dari distributor sehingga menyebabkan kekurangan stok di wilayahnya. 

"Benar, stok di sini habis, sehingga mengalami kekurangan dan kita sedang menunggu kiriman susulan dari distributor," jelas HA. Senin (21/03/2022)

Ketika ditanya mengenai naiknya harga ditingkat petani dirinya

Diungkapkan HA, bahwa kenaikan harga di tingkat petani, merupakan urusan di kelompoknya masing-masing.

"Dari sini pupuk sudah sesuai HET, namun untuk pengiriman ke kelompok tani ada biaya kirimnya yaitu Rp.1.000 per karung, sedangkan mengenai harga di sana saya tidak tahu," ungkapnya.

Sementara, Salah satu anggota poktan Margo Tani, SN (50), mengaku dirinya membeli pupuk urea bersubsidi seharga Rp.135.000 per karung kemasan 50 kg. Senada, seorang petani dari Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi bernama RN (58) juga mengeluhkan hal yang sama mengenai sulitnya memperoleh pupuk dan tingginya harga di wilayahnya.

"Di sini juga pupuk sulit dan harganya bervariasi kisaran Rp. 130.000 per karung urea," katanya.

Menanggapi tidak beresnya distribusi pupuk dan adanya indikasi pelanggaran HET di wilayah kerjanya, Kepala Dinas Pertanian Grobogan, Sunanto, saat ditemui Media SUARAKPK di ruang kerjanya, Rabu (23/03/2022) menegaskan, bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya cukup.

"Untuk kebutuhan pupuk itu cukup sesuai kebutuhan yang ada, namun kalau masih ada petani yang tidak kebagian jatah, mungkin karena tidak sesuai aturan dalam pendistribusiannya,” tegasnya.

Sunanto menjelaskan, bahwa masyarakat petani bisa mengetahui berapa jatah yang mereka beli. Hal ini bisa dilihat dengan bantuan informasi dengan cara klik :

https://e-rdkk.dispertan.grobogan.go.id/.

“Jadi melalui link ini, bisa nengetahui jatah yang mereka beli," jelasnya.

Menyinggung adanya petani yang membeli pupuk dari lain daerah, dengan harga tinggi, pihaknya mempersilahkan saja dan tidak mempermasalahkan.

"Soal ada pasokan pupuk dari wilayah lain, itu sudah menjadi urusan mereka, yang jelas untuk wilayah kita sudah tercukupi," lanjutnya.

Menanggapi adanya dugaan masyarakat indikasi permainan harga, Sunanto menandaskan, bahwa bagi para petani yang merasa dirugikan, mereka bisa melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penindakan.

“Mengenai langkah pengawasan, Pemerintah sudah membentuk Team Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang beranggotakan teman dari Unsur Pemda, Kepolisian, Kejaksaan dan OPD.  Bila ada indikasi penyimpangan masyarakat bisa melapor ke komisi itu, biar aparat yang menindak," pungkasnya. (Hari/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)