ARISWAN DESAK APH USUT DUGAAN KEJANGGALAN ANGGARAN RP 3,3 MILIAR DI DINAS KOP UKM KABUPATEN BATU BARA - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Desember 2025

ARISWAN DESAK APH USUT DUGAAN KEJANGGALAN ANGGARAN RP 3,3 MILIAR DI DINAS KOP UKM KABUPATEN BATU BARA


Batu Bara, suarakpk.com — Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Batu Bara kembali mendapat sorotan tajam, kali ini datang dari Ariswan selaku Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA). Dalam pernyataannya kepada media pada Kamis 11 Desember 2025, Ariswan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dua paket anggaran bernilai besar, masing-masing Rp 3,3 miliar dan Rp 645 juta, yang kini memicu pertanyaan publik.

Menurut Ariswan (foto), pola belanja yang muncul dalam dokumen anggaran tersebut memiliki indikator kuat dugaan penyimpangan administrasi, ketidakpatuhan terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa, serta potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ia menilai bahwa ketidakjelasan pihak ketiga, output kegiatan, serta perbedaan antara nomenklatur dengan isi pengadaan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi mendalam hingga penyidikan apabila ditemukan unsur indikatif pelanggaran.

Dalam paket senilai Rp 3.335.375.000 yang dikategorikan sebagai Belanja Jasa Pihak Ketiga, tercatat ratusan komponen mulai dari uang harian peserta, bantuan transportasi, konsumsi dan akomodasi, penyusunan kurikulum hingga fasilitasi sertifikasi kompetensi. Namun tidak terdapat kejelasan siapa pelaksana kegiatan, bagaimana kegiatan tersebut diwujudkan, serta apa hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ariswan menilai ketidakjelasan tersebut telah melanggar prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan transparansi sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sementara itu, paket lainnya senilai Rp 645.447.000 tercatat sebagai Belanja Alat atau Bahan untuk Kegiatan Kantor, tetapi uraian pelaksanaannya justru mengarah pada kegiatan pelatihan dan pengadaan alat praktik, yang secara substansi tidak relevan dengan nomenklatur belanja kantor. Ariswan menyebut bahwa ketidaksesuaian antara jenis belanja dan isi kegiatan merupakan bentuk ketidaktertiban administrasi yang dapat membuka ruang penyimpangan anggaran serta menimbulkan potensi pelanggaran terhadap asas kepatuhan penggunaan APBD.

Selain itu, penggunaan mekanisme pengadaan langsung untuk 18 pengajuan di dalam paket tersebut dinilai Ariswan sebagai praktik yang semakin membatasi ruang pengawasan publik. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi anggaran yang bernilai signifikan, mekanisme pengadaan harus dilaksanakan dengan tingkat transparansi yang lebih tinggi guna menghindari penyimpangan.

Menanggapi sikap Kepala Dinas Kop UKM Batu Bara yang belum memberikan klarifikasi meskipun berbagai permintaan informasi telah disampaikan media, Ariswan menilai hal itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Menurutnya, pejabat publik memiliki kewajiban hukum untuk memberikan penjelasan atas penggunaan anggaran negara, terutama ketika terdapat indikasi ketidakwajaran dalam dokumen resmi.

Ariswan menyatakan bahwa PERMADA dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan resmi kepada APH. Langkah tersebut diambil agar dugaan penyimpangan anggaran tidak berhenti pada tataran opini publik, tetapi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap dana APBD adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan.

Sebelumnya, Ketua Formasib, Yusri Bajang, juga menyoroti sikap diam Kepala Dinas Kop UKM yang dinilai justru memperbesar kecurigaan masyarakat. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi dari pihak dinas meskipun tekanan publik terus meningkat.

Ariswan menutup pernyataannya bahwa dalam negara hukum, penggunaan anggaran tidak boleh dikelola berdasarkan asumsi, melainkan harus berdasar pada kepastian hukum dan bukti administrasi yang dapat diuji. Ia menegaskan bahwa penyelidikan aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk memastikan integritas tata kelola anggaran daerah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)