Warga Keluhkan Dugaan Pungli di SIM Keliling Plaza Bintaro - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Desember 2025

Warga Keluhkan Dugaan Pungli di SIM Keliling Plaza Bintaro

 

TANGSEL, suarakpk.com – Sejumlah warga menyampaikan keluhan keras terkait layanan di SIM Keliling Plaza Bintaro Satpas Polres Tangerang Selatan, yang mereka sampaikan melalui ulasan di Google Maps. Dalam ulasan tersebut, warga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta layanan kesehatan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Dalam keluhan yang beredar, warga menyebut adanya permintaan “sumbangan sukarela” yang dikaitkan dengan bantuan tes psikotes. Warga menyebut psikotes ditakut-takuti bahwa jumlah soal mencapai ratusan, padahal menurut mereka tidak mencapai 100 soal. Kondisi tersebut dinilai membuat pemohon SIM merasa tidak enak menolak, sehingga terdorong memberikan uang tambahan di luar biaya resmi.

Warga juga menyinggung biaya resmi SIM sebesar Rp 260.000, tetapi banyak pemohon yang disebut “menggenapkan” hingga Rp 300.000 karena tekanan psikologis. Dengan asumsi antrean mencapai sekitar 50 orang per hari, warga memperkirakan potensi penerimaan tidak resmi mencapai Rp 2 juta per hari, atau sekitar Rp 60 juta per bulan.

Selain dugaan pungli, warga juga mengeluhkan proses cek kesehatan yang dinilai tidak sesuai prosedur karena tidak terlihat adanya dokter atau petugas kesehatan, namun tetap diterbitkan surat keterangan sehat lengkap dengan biaya tertentu.

Dalam keluhan tersebut, warga memberikan seruan kepada petugas berwenang untuk menghentikan praktik pungli, bekerja jujur sesuai prosedur, serta membangun kepercayaan masyarakat. Sementara kepada masyarakat, warga mengajak agar tidak mudah terpengaruh tawaran bantuan yang tidak diperlukan dan tidak memberikan uang di luar ketentuan resmi.

Warga juga memberikan beberapa masukan kepada petugas SIM keliling, di antaranya:

Memasang banner resmi berisi rincian biaya pembuatan/perpanjangan SIM. Menyediakan metode pembayaran non-tunai seperti QRIS atau rekening negara. Memperbaiki transparansi prosedur layanan

Meski banyak keluhan disampaikan, warga tetap mengapresiasi beberapa aspek pelayanan yang dinilai baik, seperti ketertiban antrean dan sikap sebagian petugas yang masih profesional.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak terkait, dan Suarakpk.com masih berupaya meminta tanggapan dari Satpas SIM Polres Tangerang Selatan.

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana :

1. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf e (Pungli)

Petugas negara yang meminta uang di luar ketentuan resmi dapat dikenakan: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar

2. Pasal 368 KUHP (Pemerasan)

Jika ada unsur menakut-nakuti atau memaksa untuk mendapatkan uang: Penjara hingga 9 tahun

3. Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri

Anggota Polri dilarang menerima gratifikasi dan pungutan di luar ketentuan. Sanksi: Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bila terbukti.

4. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 – Zonasi Integritas Layanan Publik

Pungli merupakan pelanggaran berat dan termasuk tindakan koruptif. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)