SUBANG, suarakpk.com – Sejumlah warga mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan ketidaksesuaian tarif dalam layanan di Samsat Polres Subang. Keluhan tersebut disampaikan melalui ulasan di Google Maps dan menjadi sorotan publik.
Dalam keluhannya, salah satu warga menuliskan bahwa pelayanan di tempat tersebut lambat dan membingungkan, terutama saat mengurus balik nama serta pergantian BPKB.
“Pelayanan buruk sekali, lambat… Mau tanya balik nama ganti BPKB kenapa 275 ribu? Di undang-undangnya saja 225 ribu. Zaman lagi susah, bayar pajak banyak pungutan.”
Ulasan lain mengungkap dugaan adanya permintaan uang oleh petugas.
“Layanan cepat namun secara terang-terangan petugas minta uang seikhlasnya atas jasa gesek kendaraan.”
Menindaklanjuti keluhan tersebut, awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Kasatlantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, S.H, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (09/12/2025).
Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada jawaban maupun tanggapan dari yang bersangkutan.
Aturan Hukum yang Berlaku & Ancaman Pidana
1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang melakukan pungutan tidak sah dapat dipidana. Ancaman pidana: Penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
2. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 (PP tentang Jenis Tarif PNBP Polri)
Biaya penerbitan BPKB sepeda motor adalah Rp 225.000. Penarikan biaya di luar ketentuan dapat dikategorikan pungutan liar.
3. KUHP Pasal 368
Pemerasan oleh oknum petugas dapat dipidana. Ancaman pidana: Penjara hingga 9 tahun.
(Tim/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar