Sat Reskrim Polres Magelang Berhasil Tangkap Pembunuh Sadis Seorang Wanita - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 April 2022

Sat Reskrim Polres Magelang Berhasil Tangkap Pembunuh Sadis Seorang Wanita


MAGELANG, suarakpk.com. -Pelaku pembunuhan wanita berinisial RY (48) yang mayatnya ditemukan di Kali Bolong, Kabupaten Magelang, berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Magelang.

Pelaku adalah seorang pria berinisial MB (41), warga Desa Dawung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang Jawa Tengah.


Dalam jumpa pers di Mapolres Magelang Rabu (9/3/2022) Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tim iden melakukan identifikasi yang dilanjutkan tim lapangan guna melakukan penyelidikan dan alhamdulillah tersangka kami dapatkan di Jakarta yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan dan hanya tinggal di bedengan (rumah darurat untuk pekerja).

" Setelah melakukan penyelidikan dan alhamdulillah tersangka kami dapatkan di Jakarta yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan dan hanya tinggal di bedengan (rumah darurat untuk pekerja) berhasil kami tangkap," kata Kapolres.

Sajarod menambahkan, kejadian ini bermula saat pelaku mengajak korban RY untuk berlibur di Kota Magelang. pelaku mengajak korban ke Candi Borobudur dan Taman Kyai Langgeng dan pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (25/2) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Pelaku menghabisi korban dengan memukul lalu mendorongnya ke sungai, yang pada akhirnya korban hanyut dan tenggelam di Kali Bolong.

"Dari tempat kejadian perkara pertama hingga  korban ditemukan di TKP kedua yakni berjarak kurang lebih 1 kilometer.Motif tersangka melakukan pembunuhan dikarenakan kesal, karena korban menuntut untuk dinikahi yang kemudian tersangka muncul niat jahatnya untuk melakukan tindak pidana tersebut,saat ditemukan barang-barang pribadi milik korban salah satunya sepeda motor, perhiasan dan alat komunikasi milik korban tidak ditemukan di TKP. Saat kita melakukan penangkapan barang-barang tersebut ada pada tersangka,"tuturnya


Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M.Alfan mengatakan,"tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat 3 adalah pencurian dengan kekerasan yang ancamannya yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup "pungkasnya. (Ajie/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)