Kapolres Batu Bara Pimpin Razia Cafe Remang Remang di Air Putih - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Mei 2020

Kapolres Batu Bara Pimpin Razia Cafe Remang Remang di Air Putih


Ketgam : Suasana razia dan penertiban cafe remang-remang di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Jum'at 08/05/2020.

Batu Bara, suarakpk.com - Warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara khususnya diseputaran Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih mengeluh dan meminta agar tempat hiburan malam seperti cafe remang-remang dan tempat karaoke disepanjang bantaran sungai Desa Sipare-pare yang masih beroperasi agar segera ditutup. 

Menyahuti keluhan masyarakat, 
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH memimpin langsung didampingi para Kasat merazia 10 cafe remang remang dan karaoke yang menyediakan minuman memabukkan dibantaran sungai Desa Sipare pare Kecamatan Air Putiih Jum'at (08/05/2020) dimulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 23.00 Wib. 

Pantaiuan wartawan, selain merazia dan menutup cafe remang-remang yang berlokasi di bantaran sungai di lokasi yang disebut cafe bira-bira, petugas berhasil mengamankan puluhan pemilik cafe dan pelayan yang diduga sebagai wanita penghibur.

Selanjutnya petugas memboyong 27 warga yang diamankan ke Mako Polres Batu Bara di Lima Puluh.

Sebelumnya warga menyampaikan keberadaan atas keberadaan cafe remang-remang dan karaoke yang sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah dibulan Ramadhan apalagi ditengah pandemi Covid-19.

Selain menyampaikan keluhannya lewat media sosial, warga juga melayangkan surat pernyataan terlampir tanda tangan masyarakat Kecamatan Air Putih yakni warga Desa Titi Payung sebanyak 81 tanda tangan dan warga Desa Sipare-pare sebanyak 92 tanda tangan. 

Mereka menyatakan sangat keberatan dengan adanya bangunan warung, cafe remang-remang, karaoke tersebut karena itu aparat diminta segera menutup dan membongkar bangunan mereka.

Pada surat pernyataan tersebut masyarakat menyatakan bahwa dengan adanya warung/cafe remang-remang dan karaoke disepanjang bantaran sungai di Desa Sipare-pare sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan disekitarnya.

Pada surat yang mereka layangkan tersebut, warga minta Sat Pol PP dan Polres Batu Bara segera menutup tempat hiburan yang diduga menyediakan minuman keras (beralkohol), wanita penghibur (PSK), dan perjudian.

Meski Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dispora dan Wisata Kabupaten Batu Bara sudah melarang beroperasinya tempat hiburan ditengah pandemi Covid-19 melalui surat edarannya Nomor : 556/288 tertanggal 30 Maret 2020 perihal Pemberitahuan dan Himbauan kepada pengelola Usaha dan Jasa Pariwisata untuk menghentikan dan menunda aktivitas seperti Objek Wisata Pantai, Karaoke, dan Tempat Hiburan Malam, Refleksi. Yang mana dalam himbauan itu tertulis sampai waktu yang tidak ditentukan mengingat pandemi Covid-19 masih berlanjut.

Namun edaran tersebut tampaknya tidak dindahkan oleh pengelola hiburan malam seperti cafe remang-remang dan karaoke. 

Turut dalam razia tersebut Wakapolres Batu Bara Kompol Abdul Mutholib, Kabag Ops Kompol Rudy Chandra SH MM, Kasat Intelkam AKP Fery Kusnadi, SH MH, Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat SH MH, Kasat Narkoba AKP Hendri Tobing SH, Kasat Sabhara Polres AKP DP Sinaga, Kasat Binmas Ritha Malasanti, Camat Air Putih RIADI S.Pd, MP,d, Ketua FPI Kec.Air Putih Ust.MASRI BANUAREA S.Pdi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama Kecamatan Air Putih.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)