Warga Tawangsari Tolak Perpanjangan Sewa Lahan Tower Mitratel, Soroti Risiko Petir dan Legalitas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 September 2026

Warga Tawangsari Tolak Perpanjangan Sewa Lahan Tower Mitratel, Soroti Risiko Petir dan Legalitas


SEMARANG, SUARAKPK.COM – Warga di sekitar menara telekomunikasi atau BTS yang berada di wilayah RT 01, RT 02 dan RT 05/RW 01, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, menyatakan penolakan keras terhadap perpanjangan sewa lahan menara telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel).


Penolakan tersebut disampaikan warga melalui somasi atau peringatan hukum yang dilayangkan kepada pihak perusahaan. Warga mempersoalkan perpanjangan masa sewa lahan selama 15 tahun yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di sekitar menara.


Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Lukman Muhadjir & Associates, Advokat Lukman Muhadjir, S.H., M.H. dan Advokat Setya Wendi Kiarna, S.H., menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan menara, tetapi juga menyangkut kepentingan serta rasa aman masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.


"Perusahaan memperpanjang sewa lahan selama 15 tahun secara sepihak demi keuntungan sendiri tanpa menghiraukan keresahan warga, sementara warga selama ini tidak pernah mendapatkan program CSR maupun bantuan lingkungan," ujar Lukman Muhadjir.


Menurut kuasa hukum, keberadaan menara selama bertahun-tahun justru dinilai belum memberikan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar.


Setya Wendi Kiarna mengatakan, keberatan warga merupakan akumulasi dari persoalan yang selama ini mereka rasakan.


"Pulsa data habis mereka harus segera beli, padahal dampak dan risiko kerugian ada di warga masyarakat. Ini sama halnya dilakukan perusahaan pengelola BTS lainnya yang seenaknya sendiri mengambil keuntungan, tetapi kepentingan warga lingkungan ditinggalkan," tegas Setya Wendi.


Soroti Risiko Sambaran Petir

Selain persoalan perpanjangan sewa, warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap keselamatan dan keamanan lingkungan di sekitar menara.


Menurut keterangan kuasa hukum, warga mengeluhkan adanya kejadian sambaran petir yang disebut berdampak pada kerusakan sejumlah peralatan elektronik milik masyarakat.


Warga juga mengaku mengalami beban psikologis serta kekhawatiran terhadap potensi risiko dari keberadaan menara. Dampak lain yang turut dipersoalkan adalah persepsi warga mengenai menurunnya nilai aset atau properti di sekitar lokasi.


Sementara itu, kekhawatiran mengenai paparan radiasi juga menjadi bagian dari keresahan warga. Namun, aspek tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai dampak kesehatan akibat menara.


Tuntut Ganti Rugi dan Audit Legalitas

Melalui somasi tersebut, warga bersama kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak Mitratel.


Di antaranya meminta adanya ganti rugi dan revisi nilai "tali asih" yang dinilai tidak realistis, penyediaan asuransi komprehensif bagi warga terdampak, serta pembuktian mengenai kelayakan dokumen perizinan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menara.


Warga juga meminta Wali Kota Semarang bersama instansi terkait melakukan peninjauan dan audit terhadap operasional menara, termasuk memastikan legalitas dan pemenuhan ketentuan keselamatan.


Kuasa hukum memberikan waktu paling lambat 7 hari kalender kepada Mitratel untuk memberikan tanggapan dan menunjukkan itikad baik atas keberatan warga.


Apabila somasi tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan, warga menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata maupun pidana.


Hingga berita ini ditulis, pernyataan mengenai keberatan, tuntutan, dan dugaan persoalan tersebut merupakan keterangan dari warga dan kuasa hukum. Konfirmasi dari pihak PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) mengenai perpanjangan sewa, dokumen perizinan, SLF, CSR, serta keluhan terkait sambaran petir dan radiasi masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)