Satreskrim Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 September 2026

Satreskrim Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus


BATU BARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana, yakni pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan pencurian dengan pemberatan. Dalam dua perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.


Kasus dugaan pemalsuan STNK diungkap Unit IV Tipidter pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Loket J&T Express, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Petugas yang dipimpin Kanit IV Tipidter IPDA Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR., mengamankan seorang pria berinisial IRP (27).


Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemalsuan STNK. Dari lokasi, petugas mengamankan tiga lembar STNK, dua unit printer, satu unit monitor komputer beserta keyboard, satu unit CPU, 12 lembar kertas paperbook dan satu unit handphone Realme warna hijau. IRP diduga hendak mengirimkan STNK tersebut ke wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Bogor melalui jasa ekspedisi. Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Sementara itu, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu Bara mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan kurang dari 24 jam setelah menerima laporan. Peristiwa tersebut terjadi Senin (21/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di depan Alfamidi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Korban berinisial RE melaporkan kehilangan tas berisi uang hasil penjualan sayur sekitar Rp22,3 juta dan satu unit handphone Vivo T1 5G yang ditinggalkan di dashboard mobil.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit URC IPDA Ade Masry, S.H., melakukan penyelidikan. Pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan DG (22) di sebuah warung di Jalinsum Desa Petatal. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan MFP (20) di kediamannya. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah dan satu unit handphone Vivo T1 5G warna biru langit.


Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengapresiasi gerak cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat, menggunakan maupun memperjualbelikan STNK palsu atau dokumen kendaraan yang tidak sah serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan pembuatan atau peredaran dokumen tersebut.


Reports: AMY

Teks foto: Satreskrim Polres Batu Bara menggelar doorstop pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana, yakni pemalsuan STNK dan pencurian dengan pemberatan, serta mengamankan tiga terduga pelaku dan sejumlah barang bukti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)