Viral Perkelahian Siswa SD Islam Hj Isriati Moenadi Ungaran, Dinas P3AKB Ungkap Kronologi dan Hasil Mediasi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Oktober 2026

Viral Perkelahian Siswa SD Islam Hj Isriati Moenadi Ungaran, Dinas P3AKB Ungkap Kronologi dan Hasil Mediasi


UNGARAN, SUARAKPK – Persoalan perkelahian antar siswa SD Islam Hj Isriati Moenadi Ungaran, Kabupaten Semarang, yang sempat viral di media sosial, akhirnya memasuki tahap penyelesaian melalui mediasi.

Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo, mengatakan proses mediasi telah selesai dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk LPAI, Polres Semarang melalui Unit PPA, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, pihak sekolah, yayasan, komite, serta orang tua siswa. Hal tersebut disampaikan Dewanto dalam konferensi pers di Aula Wisma Jateng Ungaran, Sabtu (3/10/2026).


“Alhamdulillah proses mediasi telah selesai dilaksanakan. Kami bersama LPAI, kepolisian, komite dan pihak sekolah memberikan penjelasan terkait kasus yang sebelumnya viral,” kata Dewanto.


Menurutnya, pendampingan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Berawal dari Gesekan Antartim

Dewanto kemudian memaparkan kronologi singkat peristiwa tersebut. Menurut penjelasan yang disampaikan, kejadian bermula saat kegiatan pembelajaran dan pengambilan nilai. Siswa kelas IV dibagi menjadi dua tim. Setelah salah satu tim dinyatakan menang, terjadi selebrasi di depan tim yang kalah. Situasi tersebut diduga menimbulkan kekecewaan dan masih terbawa hingga kegiatan berikutnya.

Pada 22 September, para siswa kemudian terlibat dalam aksi saling mengajak berkelahi yang pada awalnya disebut sebagai permainan atau bercanda. Namun, situasi kemudian berkembang menjadi perkelahian sungguhan.

“Awalnya mungkin prinsipnya main-main, tetapi kemudian menjadi benar-benar berkelahi. Ini yang menjadi awal mula kejadian,” jelas Dewanto.


Ia mengatakan terdapat kondisi pengawasan yang perlu dievaluasi, terutama ketika terjadi perbedaan waktu antara siswa putra dan putri dalam mengikuti kegiatan sekolah.


Pada saat itu, sebagian siswa telah lebih dahulu berada di area perpustakaan untuk kegiatan literasi, sementara wali kelas masih melakukan pengawasan terhadap siswa lainnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam proses mediasi.


Dinas: Anak yang Terlibat Sama-sama Harus Dilindungi

Dewanto menegaskan, dalam penyelesaian persoalan tersebut, anak yang mengalami cedera maupun anak yang terlibat dalam perkelahian tetap harus mendapatkan perlindungan.


Menurutnya, persoalan tidak semata-mata dilihat dari sisi siapa yang menjadi pelaku dan siapa yang menjadi korban.


“Kita melihat anak-anak yang menjadi korban maupun yang terlibat sebagai sama-sama harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya.


Dewanto juga meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang di media sosial. Berdasarkan hasil klarifikasi dan mediasi, pihak terkait menyebut kejadian tersebut sebagai perkelahian antarsiswa, bukan perundungan (bullying).


Meski demikian, pihaknya mengakui adanya anak yang mengalami cedera dan dampak dari peristiwa tersebut.


Mediasi Berujung Kesepakatan Damai

Dewanto mengatakan proses mediasi dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur. Selain Dinas P3AKB, hadir pula LPAI, Unit PPA Polres Semarang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, kepolisian, pihak sekolah, yayasan, komite, serta perwakilan orang tua.Masukan dari berbagai pihak kemudian menjadi bahan evaluasi bagi sekolah.Hasil mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Pertama, penyelesaian perkara mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Kedua, pihak sekolah diminta meningkatkan keamanan serta edukasi kepada siswa mengenai perilaku yang dapat mengarah pada kekerasan.

Ketiga, anak-anak yang terlibat akan mendapatkan pendampingan psikososial untuk membantu proses pemulihan dan kembali bersosialisasi secara normal dengan lingkungan sekolah.


Keempat, pihak sekolah telah menyampaikan permohonan maaf yang diterima oleh pihak-pihak terkait. Sekolah juga akan meningkatkan sistem keamanan, termasuk penambahan personel keamanan dan fasilitas pengawasan.


Dewanto menyebut terdapat rencana penambahan sekitar 25 unit CCTV di sejumlah titik yang dianggap penting.


Kelima, seluruh pihak sepakat meluruskan informasi yang berkembang di media sosial agar masyarakat memperoleh gambaran mengenai kejadian berdasarkan hasil klarifikasi dan mediasi.


Tandatangani Kesepakatan Bersama

Menurut Dewanto, proses mediasi berjalan lancar. Masing-masing pihak dapat menerima hasil kesepakatan dan saling memaafkan. Tahapan akhir mediasi ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antarpihak, dilanjutkan dengan saling berjabat tangan. Namun, penyelesaian tidak berhenti pada penandatanganan tersebut.


Dinas P3AKB bersama pihak terkait akan melanjutkan pendampingan, termasuk melihat kondisi psikologis anak-anak yang terlibat.


“Fokus kita adalah kepentingan terbaik bagi anak. Karena itu, kondisi psikologis, pendidikan, serta tumbuh kembang anak harus menjadi perhatian,” tegas Dewanto.


Sekolah Diminta Menjadi Ruang Aman bagi Anak

Dewanto berharap seluruh anak yang terlibat dapat kembali berinteraksi, bermain, dan belajar bersama tanpa muncul sekat akibat peristiwa tersebut.


Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak untuk memperbaiki sistem pengawasan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.


“Kita harus mengambil hikmah dari setiap peristiwa. Yang paling penting bagaimana kita tetap berfokus mewujudkan sekolah yang ramah dan nyaman serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” pungkasnya.


Sementara itu, Ketua Komite SD Islam Hj Isriati Moenadi, Bagus, sebelumnya juga menyampaikan bahwa hasil klarifikasi menunjukkan peristiwa tersebut merupakan gesekan antarsiswa yang berujung perkelahian.


Ketua LPAI Samsul Ridwan menambahkan, proses mediasi mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan yang seimbang bagi seluruh anak yang terlibat.


Dengan selesainya mediasi, perhatian selanjutnya diarahkan pada pelaksanaan kesepakatan, pendampingan anak, serta evaluasi sistem keamanan dan pengawasan di lingkungan sekolah.

( Redaksi: SUARAKPK/ Endar W)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)