Diduga Pemdes Bendung Gunungkidul Untung Rp.448 Juta Dari Pungutan Biaya PTSL - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Maret 2020

Diduga Pemdes Bendung Gunungkidul Untung Rp.448 Juta Dari Pungutan Biaya PTSL

GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Program pemerintah tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), ditujukan untuk mempermudah dan  meringankan beban masyarakat dalam hal pembiayaan kepemilikan hak atas tanah. Namun dengan adanya program PTSL tersebut, justru diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti yang terjadi di Desa Bendung, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul. Diperoleh informasi, Desa Bendung pada tahun 2018 ikut dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), berdasarkan keterangan yang dihimpun media suarakpk.com, bahwa dalam program yang semestinya dapat meringankan bebanmasyarakat, justru diduga dimanfaatkan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau kelompok. Hal tersebut sebagaimana keluh kesah warga masyarakat desa bending, pasalnya pada tahun 2018 Desa Bendung mendapat alokasi PTSL sebanyak 1.794 bidang, diduga oleh Kepala Desa melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) membebankan biaya kepada peserta PTSL senilai Rp.250.000 sampai dengan Rp.400.000 dengan dibuktikan melalui kwitansi pembayaran.
Sementara, dalam persidangan terkait dengan dugaan pemerasan yang digelar di Pengadilan Negeri Wonosari beberapa waktu lalu, Kepala Desa Bendung, Didik Rubiyanto, dihadapan persidangan yang membenarkan adanya pelaksanaan PTSL di Desa Bendung, namun dikatakannya, bahwa PTSL tersebut sudah sesuai aturan dengan memungut biaya senilai Rp.250.000.
“Biaya tersebut dengan perinciannya adalah Rp.150.000, masuk ke kas desa, digunakan untuk pembelian patok dan materai, sedangkan yang Rp.100.000, dikelola pokmas digunakan untuk pembelian ATK, fotokopi, materai dan patok jika ada yang kurang, biaya pengukuran dan lain-lain,” jelas Didik di depan Majelis hakim.
Di sisi lain, terkait dengan dugaan adanya pemalsuan kwitansi dengan mengatasnamankan notaris senilai 7 juta guna pembayaran biaya akta jual beli dan hibah untuk 40 bidang tanah yang diperoleh media suarakpk.com di lapangan, Didik enggan menemui wartawan suarakpk.com. Menurut sumber informasi yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, bahwa Kwitansi tersebut telah diserahkan ke pokmas widoro kidul sebagai bukti bahwa 40 bidang tanah aktanya sudah terbayarkan.
Terpisah, Ketua Pokmas Dusun Widoro Kidul, Desa Bendung, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, Supriyanto, dalam kesaksian di bawah sumpah dalam persidangan, dirinya mengaku, bahwa biaya PTSL di Desa Bendung adalah sebesar Rp. 250.000.
“Dengan rincian Rp. 150.000, masuk ke kas Desa untuk membeli patok dan materai, sedangkan Rp. 100.000,00 dikelola Pokmas untuk biaya fotokopi, Pengukuran dan operasional lainnya,” ujarnya.
Senada, dalam kesaksian Bendahara Pokmas Dusun Widoro Kidul Desa Bendung Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, Mariman dalam persidagan beberapa waktu lalu, bahwa biaya PTSL di Desa Bendung adalah sebesar Rp. 250.000, Rp. 150.000, masuk ke kas Desa untuk membeli patok dan materai, sedangkan Rp. 100.000, dikelola Pokmas untuk biaya fotokopi, Pengukuran dan operasional lainnya.

Di sisi lain, sebelum sidang dugaan pemerasan digelar, saat dikonfirmasi terkait dengan adanya pungutan senilai Rp.400 ribu – Rp.450 ribu, Mariman menjelaskan, bahwa semua biaya telah terinci.
“Yang Rp.150 ribu di setor ke desa, 175 ribu ke PPAT Kecamatan dan 125 ribu dikelola oleh pokmas untuk biaya makan minum,” jelasnya.
Mendengar informasi tersebut, memicu sebagian warga desa peserta PTSL merasa kesal, sehingga pada tanggal 19 september 2019 perwakilan warga Desa Bendung mengaku telah melaporkan tentang adanya dugaan pungli PTSL ini ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Laporan warga tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Muslichan Darojad, SH, di ruang kerjanya.
Namun selang beberapa hari warga mempertanyakan tindak lanjut dari pelaporannya, oleh Kasi Pidsus Kejaksaan dijelaskan, bahwa Kejaksaan tidak bisa menangani perkara tersebut.
“Dikatakan oleh Pak Kasi Pidsus, bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Tipikor Polres Gunungkidul, berarti sudah ada yang lapor lebih dulu ke tipikor Polres Gunungkidul,” katanya.
Namun dirinya menyayangkan, bukti kwitansi asli yang diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan tidak dikembalikan kepadanya, sehingga dirinyapun mempertanyakan, bagaimana Polres Gunungkidul dapat menindaklanjuti pelaporan dugaan Pungutan Liar pada PTSL 2018 di Desa Bendung.
“Sedangkan bukti kwitansi Asli atas pungutan PTSL masih disimpan oleh Kasipidsus Kejari, lha Polisi dapat bukti darimana dan bagaimana menindaklanjutinya?” tanyanya.
Jadi dimaklumi, lanjutnya, jika Tipikor Kepolisian Gunungkidul jika ditanyakan tentang tindaklanjut atas pungutan biaya PTSL, selalu memberikan jawaban sedang penyelidikan.
“Saya sampai capek menanyakan tindak lanjut atas laporan tersebut, namun semakin tidak jelas dan tidak ada tindaklanjut,” ungkapnya.
Dirinya menduga adanya kebenaran bahwa Kepala Desa Bendung memang sudah dibackup oleh oknum penegak hukum di Gunungkidul, sehingga dirinya menilai, hukum di Gunungkidul justru seolah membela dan menutupi setiap kesalahan dan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Bendung.
Sementara, salah satu warga kepada suarakpk.com mengungkapkan dari sejumlah 1.794 bidang peserta PTSL, telah dibagikan sertifikat sebanyak 1.064 pada gelombang pertama.
“Selanjutnya untuk yang 730 semestinya dibagikan dalam gelombang ke 2 dan ke 3, namun ternyata hanya sebagian saja, sehingga masih ada sebagian yang belum terbagikan sertifikatnya, tanpa kejelasan real di lapangan,” ungkapnya tanpa menjelaskan jumlah sertifikat yang belum terbagikan.
Untuk diketahui, sebagaimana tersurat dalam Diktum ke Tujuh, angka ke 5, Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan, Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, yang menjelaskan Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Diktum Keempat, Diktum Kelima dan Diktum Keenam terbagi atas 5 kategori, dimana Gunungkidul merupakan kategori Kelima (Jawa dan Bali) yang ditentukan pembiayaan sebesar Rp.150.000.
Selain itu, Pembiayaan PTSL juga diatur dalam BAB III (PEMBIAYAAN) Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Bupati Gunungkidul, Nomor 47 Tahun 2017, Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang berbunyi : “Besaran biaya persiapan PTSL paling banyak sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang.” 
Dari keterangan Kepala Desa dan Pokmas di persidangan bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan, diketahui pungutan biaya PTSL di Desa Bendung senilai Rp.400 ribu perbidang, hal tersebut dibuktikan beberapa kwitansi yang diserahkan oleh beberapa warga kepada suarakpk.com.
Sedangkan jika dilihat dari pungutan senilai Rp.400ribu artinya Pemerintah Desa melalui Pokmas memiliki kelebihan pungut senilai Rp.250 ribu perbidangnya, jika dikalikan 1.794 bidang, maka pemerintah desa mendapatkan keuntungan senilai Rp.448.5 juta.
Hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Tipikor Polres Gunungkidul, dan suarakpk.com akan terus berusaha mencari kebenarannya. Tunggu hasil penelusuran tim Surat Kabar Investigasi SUARAKPK di lapangan. (Tim/Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)