GUNUNGKIDUL, suarakpk.com –
Program pemerintah tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),
ditujukan untuk mempermudah dan meringankan beban masyarakat dalam hal
pembiayaan kepemilikan hak atas tanah. Namun dengan adanya program PTSL
tersebut, justru diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab. Seperti yang terjadi di Desa Bendung, Kecamatan
Semin, Kabupaten Gunungkidul. Diperoleh informasi, Desa Bendung pada tahun 2018
ikut dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
berdasarkan keterangan yang dihimpun media suarakpk.com, bahwa dalam program
yang semestinya dapat meringankan bebanmasyarakat, justru diduga dimanfaatkan
untuk menguntungkan diri sendiri dan atau kelompok. Hal tersebut sebagaimana
keluh kesah warga masyarakat desa bending, pasalnya pada tahun 2018 Desa
Bendung mendapat alokasi PTSL sebanyak 1.794 bidang, diduga oleh Kepala Desa
melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) membebankan biaya kepada peserta PTSL
senilai Rp.250.000 sampai dengan Rp.400.000 dengan dibuktikan melalui kwitansi
pembayaran.
Sementara, dalam persidangan terkait
dengan dugaan pemerasan yang digelar di Pengadilan Negeri Wonosari beberapa
waktu lalu, Kepala Desa Bendung, Didik Rubiyanto, dihadapan persidangan yang
membenarkan adanya pelaksanaan
PTSL di Desa Bendung,
namun dikatakannya, bahwa PTSL tersebut sudah sesuai aturan dengan memungut biaya senilai Rp.250.000.
“Biaya tersebut dengan perinciannya
adalah Rp.150.000,
masuk ke kas
desa, digunakan
untuk pembelian patok dan materai, sedangkan yang Rp.100.000, dikelola
pokmas digunakan untuk pembelian ATK, fotokopi, materai dan patok jika ada
yang kurang, biaya pengukuran dan lain-lain,” jelas Didik di depan Majelis hakim.
Di sisi lain, terkait dengan dugaan
adanya pemalsuan kwitansi dengan mengatasnamankan notaris senilai 7 juta guna
pembayaran biaya akta jual beli dan hibah untuk 40 bidang tanah yang diperoleh
media suarakpk.com di lapangan, Didik enggan menemui wartawan suarakpk.com.
Menurut sumber informasi yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, bahwa
Kwitansi tersebut telah diserahkan ke pokmas widoro kidul sebagai bukti bahwa
40 bidang tanah aktanya sudah terbayarkan.
Terpisah, Ketua Pokmas Dusun
Widoro Kidul, Desa Bendung, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, Supriyanto, dalam kesaksian di bawah sumpah
dalam persidangan, dirinya mengaku, bahwa biaya PTSL di Desa Bendung adalah
sebesar Rp. 250.000.
“Dengan
rincian Rp. 150.000, masuk ke kas Desa untuk membeli patok dan
materai, sedangkan Rp. 100.000,00 dikelola Pokmas untuk biaya fotokopi,
Pengukuran dan operasional lainnya,” ujarnya.
Senada,
dalam kesaksian Bendahara Pokmas Dusun Widoro Kidul Desa Bendung
Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, Mariman dalam
persidagan beberapa waktu lalu, bahwa biaya PTSL di Desa Bendung adalah
sebesar Rp. 250.000, Rp. 150.000, masuk ke kas Desa untuk membeli patok dan
materai, sedangkan Rp. 100.000, dikelola Pokmas untuk biaya fotokopi,
Pengukuran dan operasional lainnya.
Di sisi lain, sebelum sidang
dugaan pemerasan digelar, saat dikonfirmasi terkait dengan adanya pungutan senilai Rp.400 ribu –
Rp.450 ribu, Mariman menjelaskan, bahwa semua biaya telah terinci.
“Yang Rp.150 ribu di setor ke desa,
175 ribu ke PPAT Kecamatan dan 125 ribu dikelola oleh pokmas untuk biaya makan
minum,” jelasnya.
Mendengar informasi tersebut, memicu
sebagian warga desa peserta PTSL merasa kesal, sehingga pada tanggal 19
september 2019 perwakilan warga Desa Bendung mengaku telah melaporkan tentang
adanya dugaan pungli PTSL ini ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Laporan warga tersebut diterima
langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Muslichan Darojad, SH,
di ruang kerjanya.
Namun selang beberapa hari warga
mempertanyakan tindak lanjut dari pelaporannya, oleh Kasi Pidsus Kejaksaan
dijelaskan, bahwa Kejaksaan tidak bisa menangani perkara tersebut.
“Dikatakan oleh Pak Kasi Pidsus,
bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Tipikor Polres Gunungkidul, berarti sudah
ada yang lapor lebih dulu ke tipikor Polres Gunungkidul,” katanya.
Namun dirinya menyayangkan, bukti
kwitansi asli yang diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan tidak dikembalikan
kepadanya, sehingga dirinyapun mempertanyakan, bagaimana Polres Gunungkidul
dapat menindaklanjuti pelaporan dugaan Pungutan Liar pada PTSL 2018 di Desa Bendung.
“Sedangkan bukti kwitansi Asli atas
pungutan PTSL masih disimpan oleh Kasipidsus Kejari, lha Polisi dapat bukti
darimana dan bagaimana menindaklanjutinya?” tanyanya.
Jadi dimaklumi, lanjutnya, jika
Tipikor Kepolisian Gunungkidul jika ditanyakan tentang tindaklanjut atas
pungutan biaya PTSL, selalu memberikan jawaban sedang penyelidikan.
“Saya sampai capek menanyakan tindak
lanjut atas laporan tersebut, namun semakin tidak jelas dan tidak ada
tindaklanjut,” ungkapnya.
Dirinya menduga adanya kebenaran
bahwa Kepala Desa Bendung memang sudah dibackup oleh oknum penegak hukum di
Gunungkidul, sehingga dirinya menilai, hukum di Gunungkidul justru seolah
membela dan menutupi setiap kesalahan dan dugaan penyalahgunaan wewenang
Kepala Desa Bendung.
Sementara,
salah satu warga kepada suarakpk.com mengungkapkan dari sejumlah 1.794 bidang
peserta PTSL, telah dibagikan sertifikat sebanyak 1.064 pada gelombang pertama.
“Selanjutnya
untuk yang 730 semestinya dibagikan dalam gelombang ke 2 dan ke 3, namun
ternyata hanya sebagian saja, sehingga masih ada sebagian yang belum terbagikan
sertifikatnya, tanpa kejelasan real di lapangan,” ungkapnya tanpa menjelaskan
jumlah sertifikat yang belum terbagikan.
Untuk diketahui, sebagaimana
tersurat dalam Diktum ke Tujuh, angka ke 5, Keputusan Bersama Menteri Agraria
dan Tata Ruang / Kepala Badan, Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor :
25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, yang menjelaskan Besaran
biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kesatu, Diktum Keempat, Diktum Kelima dan Diktum Keenam terbagi atas 5
kategori, dimana Gunungkidul merupakan kategori Kelima (Jawa dan Bali) yang
ditentukan pembiayaan sebesar Rp.150.000.
Selain itu, Pembiayaan PTSL juga
diatur dalam BAB III (PEMBIAYAAN) Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Bupati
Gunungkidul, Nomor 47 Tahun 2017, Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap yang berbunyi : “Besaran biaya persiapan PTSL paling
banyak sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh
ribu rupiah) setiap bidang.”
Dari keterangan Kepala Desa dan
Pokmas di persidangan bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan, diketahui
pungutan biaya PTSL di Desa Bendung senilai Rp.400 ribu perbidang, hal tersebut
dibuktikan beberapa kwitansi yang diserahkan oleh beberapa warga kepada
suarakpk.com.
Sedangkan jika dilihat dari pungutan
senilai Rp.400ribu artinya Pemerintah Desa melalui Pokmas memiliki kelebihan
pungut senilai Rp.250 ribu perbidangnya, jika dikalikan 1.794 bidang, maka
pemerintah desa mendapatkan keuntungan senilai Rp.448.5 juta.
Hingga berita ini diturunkan,
suarakpk.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Tipikor Polres
Gunungkidul, dan suarakpk.com akan terus berusaha mencari kebenarannya. Tunggu
hasil penelusuran tim Surat Kabar Investigasi SUARAKPK di lapangan.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar