Cirebon, suarakpk.com — Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Jumat (16/1/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 115 botol miras berbagai merek, termasuk miras tradisional jenis ciu, dari sejumlah lokasi berbeda.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan razia dilakukan secara intensif bersama jajaran Polsek sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Seluruh barang bukti miras yang disita berasal dari penjual ilegal.
“Terhadap para pelaku, kami lakukan proses hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Imara.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas dengan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan hotline 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di 08112497497. Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah kriminalitas dan mewujudkan lingkungan yang aman serta tertib,” pungkasnya.
(Arief/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar