Harga Tanah Takk Manusiawi, Warga Desa Gerudug DPRD Purworejo - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Januari 2020

Harga Tanah Takk Manusiawi, Warga Desa Gerudug DPRD Purworejo


PURWOREJO, suarakpk.com - Ratusan warga korban bendungan Bener kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Purworejo, benerapa waktu lalu, Senin (06/01). Warga memprotes ganti rugi tanah yang sangat murah dalam proyek pembangunan Bendungan Bener. Kurang lebih 500 endemo meminta kejelasan soal ganti rugi tanah, Bendung Bener. Dikabarkan bahwa warga sudah kesekian kalinya menggelar aksi dan menuntut melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Purworejo.
"Kami memohon kepada para wakil rakyat yang ada di gedung DPRD untuk betul-betul membantu permasalahan yang sedang kami alami, kami hanya rakyat kecil," kata Purwadin, salah satu warga Padukuhan Kalipancer, Desa Guntur, Kecamatan Bener.
Menurutnya, harga tanah yang dibeli oleh pihak proyek sama sekali tidak manusiawi.
"DPRD yang katanya wakil rakyat jangan hanya bisa menonton penderitaan kami, tanah rakyatnya dibeli dengan harga 50.000," imbuhnya.
Pantauan di lapangan, unjuk rasa diikuti, dari beberapa desa yang terdampak Bendungan Bener, seperti Desa Nglaris, Guntur, Legetan, Kedung Loteng, dan Kemiri serta desa terdampak lainnya. Selain berorasi, terlihat warga melaksanakan doa bersama di depan gedung DPRD Purworejo.
Diketahui, tanah milik warga yang terdampak proyek ini diganti rugi seharga 50 ribu per meternya. Sehingga, warga mengklaim untuk membeli tanah lagi sebagai ganti ladang pertanian untuk mata pencahariannya lagi tidak bisa.
"Bagaimana kita bisa bertahan hidup jika seperti ini, apa mereka para pejabat sudah lupa bahwa yang menjadikan mereka dulu itu siapa. Dari mulai pejabat kabupaten, provinsi hingga presiden sekalipun melihat dengan jelas persoalan rakyat kecil seperti ini dibiarkan begitu saja mana hati nurani mu wahai pejabat," pungkasnya dalam orasi.
Pengajuan tuntutan warga terdampak Bendungan Bener melalui jalur hukum di pengadilan sedang dalam proses pemberkasan dan dijadwalkan akan dilakukan sidang pertamanya pada tanggal 8 Januari 2020. (Alex/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)