KENDARI, suarakpk.com
Sikap kepedulian terhadap laporan masyarakat, perlu diberikan apresiasi bagi pihak jajaran kepolisian Polda Sultra
Pasalnya, laporan saudara Drs, Laode Darmansyah, SH, MSi atas pencemaran nama baik dirinya, sudah mulai masuk babak baru. Hari ini, Jumat dirinya mulai menjalani pemeriksaan di Polda Sultra.
Yang didampingi pengacaranya, LA NGKARISU, S.Pd, SH, MH, korban pencemaran nama baik, Laode Darmansyah diperiksa sekitar satu jam setelah yang dimulai sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 1.30 WITA.
Atas nama pengacara LA NGKARISU, S.Pd, SH, MH menjelaskan bahwa kliennya dicecar pertanyaan yang menyangkut soal peminjaman uang sebesar Rp 75 juta.
Padahal uang tersebut kliennya sama sekali tidak menerimanya. Namun pelapor menyebutkan kalau kliennya Laode Darmansyah itu telah mendatangani kuitansi bukti sebagai peminjam uang.
Sementara uang tersebut, bukan kliennya yang menerima namun atas nama inisial LM yang langsung pelapor yang mengirimkan langsung ke rekening LM.
"Klien saya disuruh tanda tangani kuitansi kosong sebagai saksi kalau uang telah dikirimkan kepada saudara LM. Nah ini yang harus diseriusi oleh pihak penyidik. Sebab, uang bukan klienku yang mengambilnya,"kata LA NGKARISU, S.Pd, SH, MH.
Dia juga menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan kliennya, juga turut dipriksa saudara Aswin sebagai saksi. "Harapan kami adalah seyogyanya pihak penyidik dalam memeriksa perkara ini betul betul profosional. (Udin Yaddi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar