MUNA, suarakpk.com -Tim URC Bharakati Polres Muna bersama Unit Kam Sat Intelkam Polres Muna berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian pagar besi di kawasan Alun-Alun Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial II (30), laki-laki, warga Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, dan JM (27), laki-laki, warga Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Keduanya diamankan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 20.30 WITA, setelah polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencurian beberapa buah pagar besi yang terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di kawasan Alun-Alun Kelurahan Butung-Butung.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim URC Bharakati Polres Muna bersama Unit Kam Sat Intelkam Polres Muna melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para terduga pelaku.
Dalam proses penangkapan, petugas terlebih dahulu mengamankan JM di wilayah Kelurahan Butung-Butung. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju kediaman II di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, dan berhasil mengamankannya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa dan diamankan di Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Muna IPTU Muh. Jufri membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Muna juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar