Bawa 15 Butir Pil Ekstasi, Dua Pria Asal Simalungun Diringkus Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Januari 2026

Bawa 15 Butir Pil Ekstasi, Dua Pria Asal Simalungun Diringkus Polisi

Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil meringkus dua pria asal Kabupaten Simalungun di Jalan Umum Link II, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara berikut barang bukti (barbut) 15 butir pil ekstasi.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DA (23) dan SU (22) yang keduanya warga di Huta II Jalan Sederhana, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan S.H M.H melalui Kepala seksi hubungan masyarakat (Kasi humas) Polres Batu Bara AKP P. Tamba Jum'at (30/01/2026) membenarkan penangkapan kedua tersangka bersama barbut yang disebutkan.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya dan terungkap adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 29 Januari 2026," kata AKP P. Tamba.

Menurutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka. 

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 butir," ungkapnya, Jumat (30/1/2026). 

Lanjutnya, selain barbut 8 butir pil ekstasi bergambar LV berwarna merah hati dengan berat bruto 3,22 gram, serta 7 butir pil MDMA bergambar Rolex berwarna hijau dengan berat bruto 2,90 gram petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung A05S warna hijau dan Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BK 3425 VAY, " ujar Kasi humas.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkapnya. 

AKP P. Tamba menambahkan, dalam kasus ini, kedua tersangka dinyatakan sebagai kurir dan tidak ada jaringan luar.

" Kasus ini masih dalam pengembangan Satres narkoba Polres Batu Bara," pungkas Kasi humas AKP P. Tamba.



Reporter

AHMAD PUTRA

Teks foto: Pengedar pil ekstasi asal Simalungun diamankan Polres Batu Bara. (Istimewa).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)