Ada Apa di Samsat Purworejo Dengan Oknum BPR BKK Purworejo ? - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Januari 2026

Ada Apa di Samsat Purworejo Dengan Oknum BPR BKK Purworejo ?

PURWOREJO, suarakpk.com – Sebuah aduan terkait pajak kendaraan bermotor kembali mencuat di laman LaporGub Jawa Tengah. Aduan bernomor LGMB50046436 tersebut tercatat pada Senin (26/1/2026) dan menyoroti dugaan manipulasi biaya pajak kendaraan dinas inventaris PT BPR BKK Purworejo (Perseroda).

Dalam aduan yang ditujukan kepada Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah, pelapor menyampaikan dugaan bahwa seorang oknum pegawai BPR BKK Purworejo yang menjabat sebagai Pejabat Eksekutif Kantor Pusat telah diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memanipulasi data keuangan terkait pajak kendaraan dinas.

Pelapor menuliskan bahwa biaya pajak kendaraan inventaris roda dua yang seharusnya berkisar Rp363.000 per unit, namun setiap kantor cabang justru diminta membayar Rp518.000 per unit. Ketika terdapat cabang yang mempertanyakan perbedaan tersebut, pihak terlapor disebut langsung membuat rincian biaya pajak per kendaraan yang kemudian ditandatangani oleh seseorang yang diduga disebut sebagai petugas Samsat Purworejo.

Dalam aduan itu juga disampaikan dugaan adanya kesepakatan antara oknum internal BPR BKK Purworejo dan pihak eksternal. Pelapor menilai terdapat kejanggalan dalam rincian pajak yang dibuat secara mendadak, karena seluruh cabang dicantumkan memiliki nominal pajak yang sama, yakni Rp363.000, padahal berdasarkan bukti pembayaran terdapat kendaraan dengan pajak Rp372.000.

“Dari situ terlihat adanya dugaan manipulasi dan pembuatan data secara tidak wajar. Jika BPR BKK Purworejo masih mempertahankan oknum seperti ini, bagaimana ke depan tata kelola perusahaan?” tulis pelapor, sembari menyalin aduan kepada Inspektorat Kabupaten, Inspektorat Provinsi, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan bukti berupa struk pembayaran STNK, tercatat pajak kendaraan bermotor roda dua atas nama BPR BKK Purworejo dengan nominal berbeda, yakni Rp372.000 dan Rp363.000 dengan nomor polisi yang berbeda. Namun, dalam dokumen rincian daftar pajak kendaraan dinas PT BPR BKK Purworejo (Perseroda), seluruh kendaraan roda dua dicantumkan dengan nominal seragam sebesar Rp363.000 per unit.

Sementara itu, pada Laman LaporGub juga ditampilkan bukti rincian daftar pajak kendaraan dinas milik PT BPR BKK Purworejo (Perseroda). Dalam rincian tersebut tertulis adanya biaya cek fisik dan administrasi kendaraan bermotor, yaitu sebesar Rp130.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp150.000 untuk kendaraan roda empat.

Atas aduan tersebut tim media mengkonfirmasi Baur STNK Samsat Purworejo, Aiptu Setiyadi, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (27/1/2026). Ia menyampaikan bahwa proses cek fisik kendaraan di Samsat tidak dipungut biaya.

“Cek fisik gratis, tidak ada biaya. Itu berarti dari pihak BPR BKK tidak mengurus sendiri, kemungkinan melalui pihak lain. Rincian seperti itu tidak ada di kantor kami,” ujarnya singkat.

Setiyadi menambahkan bahwa jika melalui biro jasa, rincian biasanya dibuat sendiri oleh biro tersebut. Sementara itu, jika berasal dari pihak Samsat, dokumen tersebut pasti memiliki cap resmi. Ia juga menegaskan bahwa rincian itu diketik, namun pada bagian nama hanya tulisan tangan. Pernyataan tersebut disampaikannya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BPR BKK Purworejo (Perseroda) belum memberikan tanggapan resmi terkait aduan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi. 

Namun anehnya, Setelah Tim Media melakukan konfirmasi kepada Baur (Bagian Urusan) Samsat Purworejo, aduan pada Laman LaporGub dengan nomor LGMB50046436 yang semula dapat dilihat publik, kini berstatus “Aduan Private”. Aduan tersebut disembunyikan dengan alasan menjaga kerahasiaan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apa yang terjadi dengan aduan tersebut sehingga tidak lagi dapat diakses oleh publik?

Kerangka Hukum Dugaan Pungutan Liar

Sebagai informasi, dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang dapat merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 12 huruf e dan f, yang mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran yang tidak semestinya.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang mengatur upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik pungli di lingkungan pemerintahan dan badan usaha milik daerah.

Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), yang mewajibkan BUMD menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan. (Tim/Red)

1 komentar:

  1. Lah BKK ya pasti yang ditangani malah yang lapor. Dulu saja ada pegawai yg fraud tdk ditindak-tindak, lalu ada karyawan yang membuat aduan di LaporGub, malah yg sibuk mencari pelapor. Harusnya kan sibuk dengan isi aduannya. Setelah pelapor ketemu malah yang diberi sanksi si pelapor. Setelah ada laporan lagi ke OJK baru pelaku fraud itu dikeluarkan. Tidak sedikit yang ditutup-tutupi. SKAI selaku auditor intern saja malah ikut menutup-nutupi.

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)