Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus 2 Orang Pengedar Shabu di Tanjung Tiram - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Januari 2026

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus 2 Orang Pengedar Shabu di Tanjung Tiram

Batu Bara - Satuan reserse (Satres) narkoba Polres Batu Bara berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis shabu di Dusun Bunga jumpa, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan, Polisi mengamankan 2 orang terduga pengedar yang berprofesi sebagai nelayan berinisial MRH (38) tahun warga Dusun IV Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram dan  IH (45) tahun, warga Pasar II Dusun II Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. IH dinyatakan positif Metampetamin setelah dilakukan pemeriksaan urine.

Selain kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (barbut) 17 (tujuh belas) Buah Plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 12,33 Gram, 2(dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 3(tiga) buah pipet bentuk skop, 2(dua) buah dompet dan 1(satu) unit handphone merk oppo warna biru. 

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan S.H, M.H Selasa (27/01/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut adanya laporan masyarakat yang resah atas peredaran narkotika jenis shabu di desa yang disebutkan.

Kasus ini sambung Kapolres diungkap pada Senin 26 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB.

" Kedua tersangka dikenakan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP," pungkas Kapolres.


Kini pelaku berikut barbut yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika digiring ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)