Sekdes Donorati, Purworejo, Sikat Dana Desa Ratusan Juta Untuk Judi Online. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Februari 2026

Sekdes Donorati, Purworejo, Sikat Dana Desa Ratusan Juta Untuk Judi Online.


 

Purworejo,suarakpk.com- Kasus Korupsi Dana Desa untuk judi online ( judol ) marak terjadi, di beberapa daerah  Salah satu nya di Kabupaten Purworejo.


Bowo Kusnanto, Sekdes Desa Donorati, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah . Saat di konfirmasi awak media di ruang tunggu Kecamatan Purworejo,Pada Rabu, ( 04/02/2026 ). Dirinya mengaku telah menggunakan Anggaran Dana Desa untuk judi online dan offline sebesar kurang lebih Rp 400. 000 000. anggaran tersebut adalah anggaran Sarpras,berupa rabat beton dan talut, serta Siltap dan beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan.


" Saya pake uang itu untuk judi online dan darat. Anggaran tersebut adalah anggaran pembangunan Sarpras berupa rabat beton, trus talut di RT 05 RW 02 , RT 01 RW 02, RT O2 RW 01,RT 04 RW 01, itu yang sudah terealisasi," Terangnya.


Lebih lanjut ia mengatakan untuk Sarpras sebagian sudah di kerjakan dan untuk Siltap Perangkat Desa senilai 80 jutaan sudah ia kembalikan.


" Tinggal Uang pengadaan 2 item laptop untuk TK dan Paut senilai Rp 40.000.000 serta uang anggaran pelatihan ILP kesehatan ,Posyandu senilai Rp 22.000.000,belum saya kembalikan, " terangnya.


sementara itu, Paryoto, Kepala Desa Donorati. membenarkan adanya kejadian penyalah gunakan anggaran Dana Desa yang di lakukan oleh Perangkatnya yakni, Sekdes Donorati.


" Awal mulanya ketika DD sudah masuk RKD ,kami dari Pemerintah Desa bermaksud mau mengajukan permohonan pencairan ke Camat, melalui rekomendasi Kepala Desa. Tetapi dari pihak Kecamatan rekomendasi belum di berikan. Karna menunggu SPJ tahun 2024 harus kelar dulu. lalu kami menyelesaikan SPJ yang di maksud dan kami mengajukan kembali untuk  pencairan baik DD Maupun ADD dan siltap.Namun yang untuk Siltap yang di kirim ke rekening masing masing perangkat ngak bisa .lalu kami terus curiga dan minta kepada Kaur Keuangan untuk minta kepada BPD untuk cetak rekening Koran. Dan setelah di cetak, di rekening koran uang sudah masuk ke rekening Pribadi atas nama Bowo Kusnanto ( Sekdes Donorati ). menurut pengakuan nya uang tersebut ia gunakan untuk judi murni untuk judi," Tuturnya.


Lebih lanjud, Paryoto menyampaikan .Untuk total anggaran Dana Desa yang di salah gunakan Sekdes Donorati sekitar Rp 425.000.000.meliputi kegiatan Fisik,Pemberdayaan dan Siltap. Dan saat ini tinggal menunggu hasil audit dari inspektorat.



Disisi lali,Paryoto, Kepala Desa Donorati. membenarkan adanya kejadian penyalah gunakan anggaran Dana Desa yang di lakukan oleh Perangkatnya yakni, Sekdes Donorati




Sementara itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melalui Inspektur Pembantu V (Irban V) menuntaskan penugasan audit investigatif di Desa Donorati, Kecamatan Purworejo. 


Audit tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sekaligus penguatan pencegahan penyimpangan dana publik.


Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, menjelaskan bahwa penugasan audit di Desa Donorati telah rampung sejak awal Januari 2026. 


Penugasan tersebut dilaksanakan oleh tiga auditor dengan satu pengendali teknis sebagai penanggung jawab kegiatan pemeriksaan.


“Alhamdulillah, penugasan di Desa Donorati sudah kami selesaikan. Selanjutnya, karena audit ini berkaitan dengan potensi kerugian keuangan daerah maupun desa, kami masih harus melalui mekanisme quality assurance untuk memastikan seluruh proses dan perhitungan dilakukan secara benar dan akuntabel,” ujar Anggit.


Sebagai bagian dari mekanisme tersebut, Inspektorat akan melaksanakan coaching clinic ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta. 


Dalam forum tersebut, hasil audit akan dipaparkan untuk mendapatkan masukan dan koreksi sebagai bagian dari pengendalian mutu pemeriksaan.


Anggit mengungkapkan, salah satu temuan yang kerap muncul dalam audit desa adalah penyalahgunaan akses sistem keuangan. Akses berupa kata sandi atau akun yang seharusnya menjadi kewenangan personal, sering kali digunakan oleh pihak yang tidak memiliki hak atau kepentingan.


“Password atau kunci akses sistem itu adalah kewenangan seseorang. Ketika digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak, maka ada konsekuensi serius, termasuk potensi penyimpangan pengelolaan keuangan,” jelasnya.


Terkait nilai kerugian keuangan, Anggit menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci. Perhitungan tersebut masih akan diekspos dan diverifikasi melalui quality control di BPKP, mengingat dalam praktiknya sering terdapat penyesuaian atau koreksi hasil perhitungan.


Lebih lanjut, Anggit menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat desa sebagai salah satu faktor meningkatnya potensi penyimpangan dana desa. Minimnya kontrol dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun partisipasi masyarakat membuka celah bagi oknum kepala desa atau perangkat desa untuk memanfaatkan dana desa di luar ketentuan dan perencanaan.


Saat ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo juga tengah menangani sejumlah desa lain berdasarkan aduan masyarakat, limpahan Aparat Penegak Hukum (APH), maupun laporan melalui media sosial. 


Beberapa desa yang sedang dalam proses penanganan di antaranya Kemiri, Rejowinangun, Kalirejo, Sambeng, dan Pasar Anom.


“Jalur pengaduan sangat terbuka. Masyarakat bisa melapor langsung ke Inspektorat, melalui kanal Kominfo, media sosial pemerintah daerah, maupun laporan tertulis,” tegasnya.


Dalam mekanisme audit, Inspektorat juga memberikan ruang masa tanggapan kepada pihak desa. Pada masa ini, desa diberi kesempatan melakukan perbaikan, seperti penyelesaian pekerjaan fisik atau pengadaan yang belum dilaksanakan. 


Hasil perbaikan tersebut akan diperhitungkan kembali untuk menentukan nilai akhir kerugian keuangan serta peluang pengembalian.


Anggit juga menyoroti kondisi integritas di Kabupaten Purworejo yang dinilai masih memprihatinkan. 


Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi Purworejo dalam lima tahun terakhir tergolong rentan dan berada di peringkat rendah.


“SPI ini menjadi cermin integritas daerah. Penilaiannya melibatkan masyarakat, internal pemerintah, ahli, serta media sebagai mitra KPK. Ini menjadi alarm bagi kita semua,” ungkapnya.


Ia berharap pemerintah daerah dapat memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menyelenggarakan pengelolaan keuangan yang sesuai ketentuan. 


Tahun 2026 disebut sebagai masa pembenahan, mengingat SPI dilaksanakan dua tahun sekali dan penilaian berikutnya akan dilakukan pada 2027.


“Harapannya, pada SPI 2027 nanti, nilai Purworejo kembali membaik dan posisi integritas daerah bisa terjaga,” pungkas Anggit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)