Bupati Minta Kades Jalankan Tugas dan Fungsi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Januari 2020

Bupati Minta Kades Jalankan Tugas dan Fungsi

KATINGAN, SUARAKPK – Sebanyak 12 kepala desa (Kades) di Kecamatan Marikit dilantik atau diambil sumpah oleh Bupati Katingan Sakariyas SE, Jumat (4/1/2020)

Harapan Bupati, Kades yang baru dilantik agar benar-benar menjalankan amanah warganya, yaitu menjalankan tugas dan fungsi sesuai Undang-Undang yang berlaku. Majukan desa yang dipimpin, buka keterisolasian masyarakat dan jalankan roda pemerintahan desa dengan benar.

Dari 12 Kades, 11 diantaranya berasal dari wilayah Kecamatan Marikit. Merea adalah Mediawati sebagai Kades Kuluk Leleng, Andi Sriwijaya Bina sebagai Kades Tumbang Tundu, Jaruman sebagai Kades Sebaung. Mantar sebagai Kades Tumbang Malawan, Mustika sebagai sebagai Kades Rangan Tangko, Tahak S sebagai Kades Tumbang Lambi.

Kemudian, Darsono sebagai Kades Tumbang Bemban, Mektison sebagai Kades Rangan Burih, Yanto Retan sebagai Kades Tumbang Pahanei, Ranian sebagai Kades Rangan Surai, Yadie sebagai Kades Buntut Leleng.

Sementara satu lagi dari Kecamatan Katingan Hulu, yakni Sunardie sebagai Kades Rantau Puka. Sebelumnya, dia tidak sempat dilakukan pelantikan di Tumbang Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu. 

Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan yang dipimpin langsung Bupati, dihadiri sejumlah Kepala SOPD, Kepala Bank Kalteng Cabang Kasongan, Kapolsek Marikit, Perwakilan TNI, tamu undangan dan masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Bupati mengingatkan agar seluruh Kades yang baru dilantik dapat memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenangnya. 

“Hal ini sangat penting artinya, dalam rangka mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa secara maksimal. Sehingga nantinya, dapat menentukan kewenangan dalam perencanaan sistim pemerintahan desa serta keuangan secara mandiri”. Tutur Sakariyas.

Sakariyas juga meminta pada para Kades, agar tidak melakukan pemberhentian dan mengangkat perangkat desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Pasalnya, ini akan menyebabkan terjadinya permasalahan hukum untuk Kades. Saya juga mengimbau, agar selalu belajar dan membaca peraturan-peraturan tentang desa dalam penyelengaraan pemerintahan desa”. Pintasnya.

Sebelumnya pada pagi hari, Bupati Katingan melantik 25 kepala desa (Kades) yang berada di wilayah Kecamatan Bukit Raya dan Katingan Hulu Sehari sebelumnya, dia juga melantik sebanyak 14 Kepala Desa dari Kecamatan Katingan Tengah, Sanaman Mantikei dan Petak Malai. (alw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)