SEMARANG, suarakpk.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar.
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap RAH (35), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan RAH di wilayah Sukoharjo. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi sebuah kamar kos di Dusun II Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu timbangan digital, satu plastik klip bening, satu lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler Vivo warna hitam,” terang Yos Guntur.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap RAH, penyidik kemudian menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram. Paket tersebut sebelumnya telah ditempatkan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Boyolali.
Kepada penyidik, RAH mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan RAH, barang tersebut diambil dengan mengikuti alamat atau titik lokasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp di wilayah Surakarta. RAH juga diketahui pernah menjalani perkara narkotika pada 2024.
Ungkap Kasus Kedua di Karanganyar
Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap BR (27), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. BR diduga berperan sebagai pengedar.
Kasus tersebut berawal dari informasi mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas hingga diperoleh ciri-ciri dan identitas orang yang diduga terlibat.
BR diamankan di rumahnya di wilayah Ngablak, Kelurahan Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 11,22 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan alat hisap bong, satu suru, satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip, satu gunting, satu timbangan, dan satu lakban warna hitam.
“Dalam pemeriksaan, BR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G alias Gandos yang saat ini berstatus DPO. Menurut keterangannya, G memberikan sekitar 20 gram sabu untuk diedarkan dengan cara menempatkan barang sesuai titik atau alamat yang diperintahkan,” ungkap Yos Guntur.
“Tersangka BR mengaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setelah seluruh barang selesai ditempatkan,” tambahnya.
Polisi Telusuri Pola Distribusi
Yos Guntur mengatakan, dari dua perkara tersebut penyidik menemukan adanya pola distribusi sabu yang tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga memanfaatkan titik atau alamat tertentu untuk menempatkan barang.
“Pada perkara pertama, penyidik menemukan bahwa sabu diambil berdasarkan titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp, kemudian ditempatkan di wilayah Boyolali. Sementara pada perkara kedua, tersangka mengaku menerima barang dalam jumlah lebih besar untuk kemudian ditempatkan sesuai perintah dari pihak yang memberikan barang,” ujar Yos Guntur.
Menurutnya, informasi tersebut masih terus didalami untuk mengungkap rangkaian distribusi serta peran masing-masing pihak.
“Keterangan dari kedua tersangka masih kami dalami. Termasuk bagaimana pola komunikasi dengan pihak yang memberikan barang, lokasi penempatan, serta aliran barangnya. Dua orang yang disebut dalam pemeriksaan saat ini masih berstatus DPO dan keberadaannya terus kami telusuri,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi awal apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Informasi dari masyarakat bisa menjadi awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Namun setelah informasi diterima, proses berikutnya harus dilakukan melalui pemeriksaan dan pembuktian agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas,” jelas Yuliyanto.
Dari dua perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan total 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka, sekaligus menelusuri keberadaan A dan G alias Gandos yang disebut dalam pemeriksaan dan kini berstatus DPO.
( Arief/Redaksi )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar