SEMARANG, suarakpk.com – Satreskrim Polrestabes Semarang tengah mendalami informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik pelayanan kesehatan ilegal di Jalan Kaligarang, Kota Semarang.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani, S.H., M.H., mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebut masih adanya aktivitas pelayanan kesehatan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar, kami dari Satreskrim Polrestabes Semarang telah mendatangi dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pengecekan awal, diketahui bahwa dokter yang sebelumnya berpraktik di tempat tersebut, yaitu dr. Agus Sukamto, telah meninggal dunia pada tahun 2025,” ujar Jumani, Kamis (25/9/2026).
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, polisi tidak menemukan adanya aktivitas praktik dokter sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar. Papan nama praktik dr. Agus Sukamto juga telah dicabut.
Selain itu, praktik resmi yang tercatat di lokasi tersebut telah dicabut atau ditutup pada September 2026. Meski secara administrasi sebelumnya masa berlaku izin tercatat hingga 2027, kondisi faktual di lapangan menunjukkan bahwa praktik tersebut sudah tidak berjalan.
Jumani juga menyampaikan bahwa apotek yang berada di lokasi tersebut saat ini sudah tidak beroperasi. Pihak pengelola sebelumnya telah mengajukan permohonan pengembalian izin apotek sekaligus penutupan pada 10 September 2026.
“Untuk apotek yang berada di lokasi tersebut, berdasarkan informasi yang kami peroleh, juga sudah tidak beroperasi. Pihak pengelola sebelumnya telah mengajukan permohonan pengembalian izin apotek sekaligus penutupan pada 10 September 2026,” jelasnya.
Obat Kedaluwarsa Dimusnahkan
Terkait keberadaan obat-obatan di lokasi, Dinas Kesehatan juga telah melakukan tindak lanjut. Pada 23 September 2026, dilakukan pemusnahan terhadap obat-obatan yang telah kedaluwarsa maupun obat yang sudah tidak digunakan.
Hasil pengecekan juga menunjukkan bahwa bangunan yang sebelumnya digunakan untuk praktik maupun apotek tersebut berstatus tempat sewa dan bukan milik pihak yang menjalankan praktik atau apotek.
Meski demikian, kepolisian masih mendalami informasi mengenai adanya masyarakat atau pasien yang disebut masih mendatangi lokasi untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Kami masih mendalami informasi adanya masyarakat yang datang ke lokasi karena masih meyakini bahwa di tempat tersebut dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan, meskipun dokter yang sebelumnya berpraktik di sana sudah meninggal dunia,” ungkap Jumani.
Termasuk informasi mengenai adanya pasien yang diduga masih mendapatkan pelayanan atau diberikan obat dengan keterangan bahwa dokter sedang sakit, menurut Jumani, masih dalam tahap pendalaman.
Satreskrim Polrestabes Semarang kini melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk siapa yang memberikan pelayanan, bentuk pelayanan yang diberikan, serta kemungkinan adanya masyarakat yang mengalami kerugian.
Polisi Buka Ruang Pengaduan
Jumani mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat aktivitas tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi dari masyarakat yang menyatakan mengalami kerugian akibat aktivitas tersebut. Namun, informasi yang berkembang tetap kami dalami untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan,” katanya.
Polrestabes Semarang membuka ruang bagi masyarakat yang pernah datang ke lokasi, mendapatkan pelayanan kesehatan, membeli obat, maupun merasa dirugikan terkait aktivitas di tempat tersebut untuk menyampaikan informasi atau laporan kepada kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban agar tidak ragu untuk melapor. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk melakukan pendalaman dan mengantisipasi agar tidak muncul korban lainnya,” tegas Jumani.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan maupun membeli obat dengan memastikan legalitas tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan.
Satreskrim Polrestabes Semarang hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Arief/Redaksi )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar