Polres Semarang Ungkap 10 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Diamankan, Pasutri hingga Anak Terlibat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 September 2026

Polres Semarang Ungkap 10 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Diamankan, Pasutri hingga Anak Terlibat

UNGARAN, SUARAKPK.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang mengungkap 10 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sepanjang periode Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka serta menetapkan satu orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Jumat (25/9/2026). Konferensi pers dipimpin Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba AKP Heri Ahmadi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Budiyono dan Kanit Ipda Agus Wawan S., S.H.


Dari sejumlah kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 45,59 gram sabu-sabu dan 44,18 gram tembakau sintetis, berikut alat hisap, telepon seluler, serta sejumlah sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku.


Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah diamankannya pasangan suami istri (pasutri) warga Kabupaten Semarang.


Wakapolres menjelaskan, sang suami berinisial BGS (29) diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara sejak Maret 2026. BGS disebut tidak memiliki pekerjaan tetap.


Keduanya diamankan petugas di wilayah Genuk, Kecamatan Ungaran Barat. Saat penindakan, polisi menemukan BGS bersama istrinya, MRR (28). MRR diketahui membonceng BGS dan kedapatan membawa sabu dengan berat total 1,72 gram.


Kasat Res Narkoba AKP Heri Ahmadi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan BGS positif menggunakan narkotika, sementara MRR dinyatakan negatif. Namun, MRR mengakui pernah menggunakan sabu sekitar tahun 2025.


Dua Tersangka Diamankan di Bergas

Polisi juga mengungkap kasus dengan barang bukti sabu dalam jumlah lebih besar di wilayah Kecamatan Bergas.


Dua tersangka, ADT (25) warga Kota Semarang dan HDK (28) warga Kabupaten Jepara, diamankan dengan barang bukti masing-masing 10,23 gram dan 14,08 gram sabu.


“Kedua tersangka kami amankan di wilayah Kecamatan Bergas dengan barang bukti masing-masing di atas 10 gram sabu,” ungkap Wakapolres.


Dua Anak Diamankan di Sumowono

Pengungkapan kasus ini juga menyentuh lingkungan remaja. Pada Agustus 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang mengamankan dua anak berinisial MAS (17) dan MRS (15).


Keduanya merupakan warga Jakarta yang sedang menempuh pendidikan di wilayah Kabupaten Grobogan. Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Sumowono dengan barang bukti 3,97 gram tembakau sintetis.


Karena masih berstatus anak, proses hukum dilakukan melalui sistem peradilan pidana anak. Perkara tersebut, menurut kepolisian, telah dilimpahkan ke Kejaksaan.


Polisi Minta Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Narkoba

Polres Semarang mengingatkan masyarakat agar ikut berperan dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terutama dengan melakukan deteksi dini terhadap pergaulan anak maupun anggota keluarga.


Warga yang menemukan aktivitas mencurigakan berkaitan dengan narkoba diminta segera melapor kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat atau melalui Call Center 110.


Pengungkapan 10 kasus tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Semarang, dengan sejumlah kasus terungkap di antaranya di wilayah Bergas dan Sumowono.

( Redaksi: Endar W)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)