SALATIGA, suarakpk.com — Bursa pemilihan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Salatiga periode mendatang mulai menghangat dan memicu diskursus di tengah masyarakat. Sorotan publik mengarah pada dua figur kuat yang disebut-sebut turut memperebutkan posisi puncak lembaga pengelola zakat tersebut: seorang pensiunan pejabat eselon II dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menanggapi dinamika ini, Forum Aliansi Masyarakat Sipil Salatiga melalui ketuanya, Muhamad Ridwan, S.Pd., menilai bahwa kompetisi terbuka di antara kedua tokoh tersebut sah secara administratif. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga aspek etika publik, transparansi, serta objektivitas dalam proses seleksi.
Tinjauan Aturan dan Syarat Administratif
Berdasarkan ketentuan Kementerian Agama (Kemenag), seleksi pimpinan BAZNAS kabupaten/kota untuk masa bakti 5 tahun terbuka bagi unsur masyarakat dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Berusia minimal 40 tahun.
Bukan merupakan anggota partai politik.
Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
Tidak memiliki konflik kepentingan.
Secara administratif, kedua figur tersebut dinilai memenuhi kualifikasi dasar. Pensiunan eselon II dipandang memiliki keunggulan berupa pengalaman manajerial serta jaringan birokrasi yang luas. Di sisi lain, mantan Ketua KPU dinilai memiliki modal kuat dalam hal integritas serta tata kelola kelembagaan yang transparan.
Etika Publik dan Tantangan Pengelolaan Zakat
Meski pendaftaran terbuka bagi siapa saja, Forum Aliansi Masyarakat Sipil Salatiga mengingatkan agar proses ini tidak diwarnai oleh kesan "bagi-bagi jabatan" bagi para tokoh yang baru purna tugas.
BAZNAS merupakan lembaga strategis yang mengelola dana umat hingga mencapai miliaran rupiah—di mana target pengumpulan di Kota Salatiga pada tahun sebelumnya menyentuh angka Rp6,1 miliar. Oleh karena itu, faktor kepercayaan publik (muzaki) menjadi elemen krusial yang harus dijaga.
"Kalau ketua yang terpilih nantinya dianggap memiliki afiliasi kuat terhadap kekuatan politik atau birokrasi tertentu, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat akan menurun," ujar Ridwan.
Solusi Kolaboratif: Komposisi Kolektif Kolegial
Alih-alih membiarkan persaingan berujung pada polarisasi, forum masyarakat sipil mengusulkan pendekatan kolaboratif melalui mekanisme kepemimpinan BAZNAS yang bersifat kolektif kolegial—terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua.
Gagasan komposisi yang diusulkan mencakup:
Penguatan Sektor Birokrasi: Pensiunan eselon II dinilai sangat ideal menempati posisi Wakil Ketua I atau III untuk mengoptimalkan potensi pengumpulan zakat dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Pendidikan, RSUD, hingga instansi vertikal, mengingat potensi zakat ASN Salatiga masih menyisakan ruang serapan yang besar.
Penguatan Integritas dan Transparansi: Mantan Ketua KPU dinilai mumpuni untuk memegang kemudi kepemimpinan utama atau posisi pengawasan, guna merawat tradisi tata kelola keuangan yang bersih—mengingat BAZNAS Salatiga sebelumnya telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak lima kali berturut-turut.
Dengan formula tersebut, kedua tokoh dinilai dapat disinergikan ke dalam satu gerbong kepengurusan tanpa harus saling menjatuhkan.
"Biarkan proses seleksi terbuka berjalan secara objektif melalui tim seleksi yang melibatkan unsur Kemenag, Pemkot, dan BAZNAS Provinsi. Yang terpenting, BAZNAS Salatiga tetap kapabel, transparan, dan kepercayaan umat terjaga," pungkasnya.
(Mujib/red).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar