ketgam : Ketua DPRD Muna Muh. Rahim saat menyerahkan Perda Perubahan APBD 2026 kepada Wakil Buoato Muna, La Ode Asrafil, Foto: Istimewa.
MUNA, suarakpk.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Keputusan strategis ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Muna, usai dibacakannya laporan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Muna, Aris.
Postur anggaran mengalami penyesuaian signifikan
dalam penyampaiannya, Sekwan DPRD Muna, Aris, mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di Banggar DPRD Kabupaten Muna pada dasarnya menyetujui penetapan Perubahan APBD 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan akhir, postur keuangan daerah mengalami penyesuaian dengan
Total pendapatan daerah setelah perubahan ditargetkan menjadi Rp1,184 triliun bertambah dari sebelum perubahan yang tercatat sebesar Rp1,061 triliun.
Sementara belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp132 miliar lebih sehingga jumlah belanja setelah perubahan sebesar Rp1,162 triliun lebih.
Meskipun disetujui, persetujuan tersebut disertai dengan sejumlah catatan strategis serta penekanan khusus kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna untuk ditindaklanjuti.
"Pemerintah Daerah diminta untuk mempercepat pensertifikatan tanah aset milik daerah demi memberikan kepastian hukum, mengamankan kekayaan daerah, serta mencegah risiko sengketa dan potensi kerugian negara," ujar Aris.
Selain itu, Banggar menyarankan Dinas PUPR Muna untuk melakukan lelang pra-DIPA guna percepatan penyerapan anggaran dan mengantisipasi terjadinya proyek mangkrak di akhir tahun anggaran.
Pemda juga diminta segera melakukan pemeliharaan pada jalan poros Lahorio- Sarimulyo untuk mencegah kerusakan jalan yang lebih parah.
DPRD Muna menekankan secara tegas kepada Direktur RSUD agar mempermudah dan tidak mempersulit pasien maupun keluarga pasien yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit lain, baik di tingkat provinsi seperti di Kendari maupun RS rujukan lainnya.
Kebijakan ini menekankan keselamatan, kenyamanan, serta hak pasien, terutama bila fasilitas di RSUD setempat belum optimal.
Pemda Muna melalui Dinas kesehatan juga diminta tidak lepas tangan dan wajib memberikan advokasi, perlindungan, serta fasilitasi hukum bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang sedang menghadapi proses hukum di Polres Muna akibat laporan ketidakpuasan pelayanan di Puskesmas Wakorumba Selatan.
"Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ditekankan agar penyusunan anggaran senantiasa fokus mendukung program komoditas unggulan sesuai visi-misi Bupati, yaitu sektor Jati, Jagung, Ternak, dan Ikan," ujar Aris.
Sementara itu, Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Muna yang telah bekerja keras dan penuh keikhlasan dalam menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD TA 2026.
"Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini, pimpinan dan anggota Dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Muna telah menunjukkan komitmennya dalam membahas KUA-PPAS Perubahan yang berorientasi sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah secara efektif, efisien, dan tepat sasaran," kata Asrafil.
Pemda Muna juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai catatan, pandangan dan masukan dari Banggar DPRD Muna.
"Saya berharap kemitraan dan kerja sama yang terjalin harmonis antara eksekutif dan legislatif ini dapat terus dipertahankan demi mewujudkan pembangunan daerah yang merata serta mewujudkan industrialisasi JATI menuju Muna yang barakati, sejahtera, maju, dan berkelanjutan," pungkas Asrafil. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar