Setelah Disetujui DPRD, Pemkab Muna Resmi Serahkan Aset Tanah Kantor Samsat ke Pemprov Sultra - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 September 2026

Setelah Disetujui DPRD, Pemkab Muna Resmi Serahkan Aset Tanah Kantor Samsat ke Pemprov Sultra

 

Ketgam : Ketua DPRD Muna Muh. Rahim menyerahkan Keputusan DPRD Tentang Hibah Aset kepada Wakil Bupati La Ode Asrafi


MUNA, suarakpk.com - Pemerintah Kabupaten Muna secara resmi menyerahkan hibah Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyerahan hibah ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna.

Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil, yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Muna, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Muna yang telah mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga hingga persetujuan hibah tersebut tercapai

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Muna, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Muna yang telah memproses pelaksanaan hibah barang milik Pemkab Muna kepada Pemprov Sultra," ujar La Ode Asrafil dalam sidang paripurna, Kamis (24/09/2026).

Wakil Bupati Muna menjelaskan bahwa landasan hukum pelaksanaan hibah barang milik daerah ini berpedoman pada Pasal 396 Ayat (1) Huruf f serta Pasal 331 Ayat (1) Huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemindahtanganan BMD berupa  tanah dan/atau bangunan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD.

Menurut Asrafil, langkah mengalihkan aset daerah ini tidak hanya sekadar pemindahan status kepemilikan, melainkan untuk kepentingan penyelenggaraan  pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Muna. (Udin Yaddi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)