CILACAP, suarakpk.com – Polresta Cilacap mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilacap Utara. Pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Satres PPA Polresta Cilacap menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Jumat (14/8/2026). Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., mengatakan laporan awal diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik meminta keterangan korban bersama orang tuanya serta melakukan pendalaman di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari laporan tersebut, kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari anak korban bersama orang tuanya, termasuk melakukan pendalaman di lingkungan sekitar rumah korban, rumah tersangka maupun masjid. Dari situ penyidik mendapatkan beberapa keterangan yang kemudian menjadi petunjuk dalam proses penyidikan,” kata AKBP Endro.
Temukan Dua Video dari Telepon Seluler Tersangka
Penyidikan kemudian berkembang setelah petugas melakukan analisis terhadap telepon seluler milik tersangka. Dari perangkat tersebut, penyidik menemukan dua video yang menjadi petunjuk untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik juga melakukan analisis terhadap alat komunikasi yang bersangkutan. Di dalamnya ditemukan petunjuk berupa video yang kemudian kami dalami. Dari temuan tersebut, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya sehingga perkara ini berkembang,” ujarnya.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak sekitar 2014.
Tersangka diketahui pernah diberhentikan sebagai guru mengaji. Namun, yang bersangkutan masih menjalankan fungsi sebagai marbot atau pengurus masjid sehingga tetap memiliki akses ke lokasi tersebut. Penyidik juga menemukan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan terjadinya perbuatan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama. Untuk jumlah korban, saat ini masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan karena kami ingin memastikan seluruh korban yang ada dapat teridentifikasi,” jelas Wakapolresta.
Diduga Bujuk Korban dengan Uang dan Barang
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membujuk anak-anak dengan memberikan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu maupun barang tertentu.
Selain itu, tersangka diduga meminta korban bersumpah menggunakan Al-Qur'an agar tidak menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada orang lain.
“Yang sangat memprihatinkan, tersangka juga meminta anak-anak tersebut untuk bersumpah menggunakan Al-Qur'an agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukan kepada orang lain. Hal ini diduga membuat para korban takut untuk menyampaikan apa yang mereka alami,” ungkap AKBP Endro.
Korban Mendapat Pendampingan Psikologis
Polresta Cilacap telah meminta pendampingan dan supervisi dari Ditres PPA Polda Jawa Tengah serta pendampingan psikologis dari Biro SDM Polda Jawa Tengah. Trauma healing juga telah diberikan kepada korban yang telah teridentifikasi.
Selain itu, Polresta Cilacap membuka posko pengaduan di Satres PPA dan PPO bagi korban lain maupun masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut.
“Untuk penanganan korban, kami sudah meminta pendampingan dari Ditres PPA Polda Jawa Tengah dan psikologi dari Biro SDM Polda Jawa Tengah. Kami juga membuka posko pengaduan. Apabila masih ada korban lain yang belum berani melapor, kami persilakan untuk datang dan menyampaikan kepada kami,” kata Wakapolresta.
Tersangka telah ditahan sejak 27 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 ayat (2) huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
AKBP Endro mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.
“Kami berharap dengan adanya pengungkapan perkara ini, masyarakat juga ikut membantu memberikan informasi apabila mengetahui adanya kejadian serupa. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi bersama. Jangan takut untuk melapor, karena Polresta Cilacap akan memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban,” pungkasnya.
Reporter : Arif


Tidak ada komentar:
Posting Komentar