LARA Sultra Desak Kejati Periksa Pihak yang Bertanggung Jawab dan Dalami Temuan BPK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Agustus 2026

LARA Sultra Desak Kejati Periksa Pihak yang Bertanggung Jawab dan Dalami Temuan BPK

 



KENDARO, suarakpk.com


LARA Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tidak berhenti pada penerimaan laporan masyarakat, tetapi segera melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dan tanggung jawab atas persoalan yang dilaporkan.


LARA Sultra menilai, jika dalam persoalan tersebut terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka temuan itu harus menjadi salah satu dasar awal untuk melakukan verifikasi terhadap pejabat atau pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban kegiatan yang menjadi objek temuan.


Dalam aksi di depan Kantor Kejati Sultra, massa juga mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan. Mereka meminta Kejati Sultra memberikan kepastian mengenai status laporan serta langkah hukum yang akan dilakukan.


Menurut Korlap aksi, Kejati Sultra perlu memeriksa secara menyeluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan, termasuk pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pihak pelaksana pekerjaan, serta pihak pengawas, sepanjang nama dan kewenangannya tercantum dalam dokumen dan temuan yang relevan.


“Jangan hanya masyarakat yang diminta melengkapi data. Kalau memang ada temuan BPK, periksa dokumennya, telusuri aliran dan penggunaan anggarannya, kemudian panggil pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk dimintai keterangan,” tegas Korlap.


LARA Sultra juga menyoroti persoalan talud yang menurut mereka sempat diperbaiki oleh masyarakat. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan, bagaimana proses penganggarannya, bagaimana pelaksanaannya, serta apakah pekerjaan tersebut telah sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku.


LARA Sultra menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Namun, setiap pihak yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan objek laporan harus diperiksa secara profesional agar fakta dan tanggung jawab masing-masing dapat diketahui.


“Kami tidak meminta Kejaksaan langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Kami meminta semua pihak yang bertanggung jawab diperiksa berdasarkan dokumen, temuan BPK, kontrak, dan fakta di lapangan. Dari situ baru dapat diketahui apakah ada perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak,” ujar Korlap.


LARA Sultra meminta Kejati Sultra segera melakukan verifikasi temuan BPK, pemeriksaan dokumen anggaran dan pekerjaan, klarifikasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta pemeriksaan kondisi fisik di lapangan apabila diperlukan.


Mereka menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta Kejati Sultra memberikan kepastian serta transparansi mengenai tindak lanjut pengaduan masyarakat. (Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)