Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Dua Pemuda Jadi Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Agustus 2026

Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Dua Pemuda Jadi Tersangka


Kab.Semarang, SUARAKPK.COM – Polisi menetapkan dua pemuda asal Kabupaten Semarang, TI (25) dan DPP (20), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pemilik konter ponsel Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25).


Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kota Semarang dan Ambarawa. Dari hasil penyidikan Polres Semarang, aksi tersebut diduga kuat dilatarbelakangi motif ekonomi, bukan karena dendam pribadi terhadap korban.


Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan, tidak ditemukan indikasi adanya persoalan pribadi antara tersangka dengan korban yang menjadi pemicu pembunuhan.


“Adapun yang menjadi motif dari pelaku melakukan tindak pidana tersebut yaitu motif ekonomi,” kata Heru Dwi Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Sabtu (8/8/2026).

Kedua tersangka diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan korban. Namun, berdasarkan pemeriksaan penyidik, hubungan tersebut tidak menunjukkan adanya konflik atau dendam yang menjadi latar belakang aksi.


Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan, dugaan motif ekonomi itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan percakapan antara kedua tersangka sebelum melakukan aksinya.


Menurut Bodia, percakapan tersebut menunjukkan bahwa keduanya membahas keinginan mendapatkan uang sebelum kemudian sepakat mendatangi konter ponsel milik korban. 

“Faktor dendam tidak ada. Jadi diskusi yang dilaksanakan oleh kedua tersangka yaitu pertanyaan pertama, ‘kowe arep duwe duit apa ora?’ Jadi hanya berdasarkan itu,” ujar Bodia.


Dari percakapan tersebut, kedua tersangka kemudian sepakat mendatangi konter Royal Phone Ambarawa.


“Mau duit apa nggak? Ya jawabannya, ‘Ya maulah. Siapa sih yang nggak mau duit?’ Lalu diajak ke situ (konter). Jadi tidak ada unsur dendam,” tambahnya.

Persoalan Utang Tidak Didalami

Polisi juga memastikan tidak mendalami lebih jauh dugaan persoalan utang piutang antara tersangka dengan korban. Penyidik menilai persoalan tersebut bukan menjadi pokok perkara setelah tidak ditemukan motif dendam dalam kasus tersebut.


“Karena masalah utang bukan merupakan pokok perkara dan kami juga tidak menemukan motif terkait dendam, jadi kami tidak mendalami hal tersebut,” tutur Bodia.


Kasus tersebut bermula setelah Candra Waskito, pemilik Royal Phone Ambarawa, dilaporkan hilang pada Kamis (6/8/2026). Kondisi konter ponsel milik korban juga ditemukan dalam keadaan berantakan.


Pencarian kemudian mengarah ke wilayah Kabupaten Grobogan. Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam bagasi mobil miliknya di wilayah Dusun Tembelingan, Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Semarang bersama Subdit Jatanras dan Inafis Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.


Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP. Polisi menerapkan pasal terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta pasal pembunuhan yang berkaitan dengan tindak pidana lainnya.


“Terhadap kedua tersangka kita persangkakan Pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat 2 huruf A dan atau huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Heru.


Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat 3 KUHP mengenai pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lainnya.


“Yang kedua yaitu kita persangkakan Pasal pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tambahnya.


Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk untuk memastikan secara utuh peran masing-masing tersangka dalam kasus yang menewaskan pemilik konter Royal Phone Ambarawa tersebut.

( Redaksi: Suarakpk/ Endar W)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)