Batu Bara – Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial A (38) diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Access Road Kuala Tanjung, Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Batu Bara, AKBP Dony Satria Wicaksono, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan itu. Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram serta satu unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, A mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Medang Deras. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/182/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
Reporter: AMY
Teks Foto: Pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. (Istimewa).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar