Kasus Pelajar SMK di Kebumen Viral di Medsos, Polisi Libatkan Bapas hingga Dinsos - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Agustus 2026

Kasus Pelajar SMK di Kebumen Viral di Medsos, Polisi Libatkan Bapas hingga Dinsos


Kebumen, suarakpk.com Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, kini ditangani secara terpadu dengan melibatkan kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial melalui UPTD P3A Kabupaten Kebumen, serta pihak sekolah.

Penanganan tidak hanya diarahkan pada proses hukum, tetapi juga pemulihan korban dan pembinaan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo dalam konferensi pers, Senin (17/8/2026).

“Penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada proses hukumnya, tetapi juga bagaimana pemulihan terhadap korban dan pembinaan terhadap Anak dapat dilakukan,” kata Kompol Andre, didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.

Sekolah Berikan Sanksi Skorsing

Kepala sekolah, Miftakhul Ikhsan, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Pihak sekolah telah memberikan sanksi skorsing kepada Anak yang diduga terlibat dalam kekerasan.

Setelah itu, Anak akan dikembalikan kepada orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain.

“Kami mohon maaf atas nama sekolah atas peristiwa tersebut. Langkah kami memberikan skorsing dan mengembalikan pelaku kepada orang tua untuk meneruskan pendidikan di tempat lain,” ujar Miftakhul Ikhsan.

Berpeluang Diselesaikan Melalui Diversi

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, mengatakan perkara tersebut berpeluang diselesaikan melalui mekanisme diversi.

Menurut Darsun, ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan memungkinkan penyelesaian melalui musyawarah diversi. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Karena pidananya di bawah tiga tahun, penyelesaian perkara bisa melalui musyawarah diversi,” ujar Darsun.

Polisi Tetapkan Pelajar Kelas 11 sebagai Anak

Polres Kebumen telah menetapkan seorang pelajar kelas 11 sebagai Anak dalam kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar kelas 10 di sekolah yang sama.

Dalam konteks perkara anak, istilah Anak digunakan untuk menyebut pelaku yang masih berusia di bawah umur dan berkonflik dengan hukum.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum.

Dalam perkara tersebut, Anak dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Bermula dari Persoalan Kecemburuan

Kasus tersebut bermula dari persoalan kecemburuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pada Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak. Keduanya juga diketahui saling berkirim pesan melalui media sosial.

Komunikasi tersebut kemudian diketahui oleh Anak.

Sehari berikutnya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke belakang sekolah. Di lokasi tersebut terjadi dugaan penganiayaan yang kemudian direkam. Video kejadian itu selanjutnya beredar luas di media sosial.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Mengingat perkara ini melibatkan anak, penanganannya dilakukan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

(Humas Polres Kebumen)

Arif/Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)