Dugaan Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kab.Batang Diprotes Warga - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Agustus 2026

Dugaan Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kab.Batang Diprotes Warga

BATANG, suarakpk.com — Warga mengadukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melalui kanal LaporGub Jawa Tengah pada 13 Agustus 2026. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor LGMB49935840.

Pengaduan terbaru itu menyoroti tindak lanjut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah terhadap laporan sebelumnya dengan nomor LGMB83770313, yang diajukan pada 11 Agustus 2026 pukul 08.55 WIB dan mendapat tanggapan pada 13 Agustus 2026.

Dalam tanggapannya, Dinas ESDM Jawa Tengah menyampaikan bahwa pengawasan dan pembinaan telah dilakukan di sejumlah lokasi yang sebelumnya dilaporkan.

Tiga Lokasi Telah Ditindaklanjuti

Untuk lokasi di Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Dinas ESDM menyatakan telah melakukan pengecekan terhadap titik koordinat yang dilaporkan, yakni -7.062743856531518, 109.89838288448851. Berdasarkan pengecekan, titik tersebut berada di area ladang dan tidak ditemukan bukaan lahan atau galian.

Namun, di sekitar titik tersebut ditemukan bukaan lahan atau galian yang menurut Dinas ESDM telah ditindaklanjuti. Pengawasan lapangan dilakukan pada 4 Juni 2026 dan pengelola disebut telah diminta menghentikan kegiatan operasi produksi sebelum memperoleh izin yang diperlukan.

Dinas ESDM juga menyatakan telah melaporkan kegiatan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polres Batang, melalui surat tertanggal 12 Juni 2026 untuk dilakukan penindakan. Kepala desa setempat juga telah diberi imbauan melalui surat pada tanggal yang sama agar melakukan pemantauan dan menolak kegiatan pertambangan tanpa izin.

Di Desa Sukomangli, Kecamatan Reban, Dinas ESDM menyebut pengawasan telah dilakukan pada 5 Februari 2026. Pada kesempatan tersebut, pengelola disosialisasikan untuk menghentikan kegiatan operasi produksi sebelum memperoleh izin yang diperlukan.

Dinas ESDM kemudian menyatakan telah meneruskan laporan tersebut kepada Polres Batang melalui surat tertanggal 26 Februari 2026 untuk dilakukan penindakan.

Sementara itu, di Desa Wonokerso, Kecamatan Limpung, pengawasan dilakukan pada 5 Mei dan 29 Juli 2026. Dinas ESDM menyatakan kegiatan operasi produksi telah dihentikan dan pengelola diberikan pembinaan untuk mengurus perizinan yang diperlukan.

Kasus tersebut juga disebut telah dilaporkan secara tertulis kepada Polres Batang melalui surat tertanggal 21 Mei 2026. Pada tanggal yang sama, kepala desa setempat mendapat imbauan agar melakukan pemantauan dan menolak kegiatan penambangan tanpa izin.

Dinas ESDM menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap dugaan tindak pidana PETI berada pada aparat penegak hukum. Menurut dinas tersebut, laporan mengenai lokasi-lokasi yang ditemukan telah diteruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Warga Mengaku Masih Menemukan Aktivitas

Meski demikian, warga melalui pengaduan terbaru mengaku masih menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan tanpa izin di sejumlah lokasi tersebut.

Pelapor menyebut kegiatan yang diduga belum sepenuhnya berhenti dan bahkan disebut mengalami perkembangan. Salah satu indikasinya, menurut pelapor, adalah penggunaan armada angkutan yang lebih baru.

“Para pelaku melakukan peremajaan armada. Truk-truk yang sebelumnya tidak berpelat kini diganti dengan armada yang lebih baru,” demikian keterangan yang tercantum dalam pengaduan warga.

Pelapor meminta aparat terkait melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas tersebut, termasuk memeriksa kemungkinan adanya pihak yang membiayai atau memfasilitasi kegiatan yang diduga sebagai pertambangan tanpa izin.

Namun, dugaan mengenai adanya pihak yang membiayai atau memfasilitasi kegiatan tersebut masih sebatas keterangan pelapor dan belum dapat dipastikan sebagai fakta. Kebenarannya memerlukan verifikasi serta penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Warga Laporkan Dugaan Titik Baru di Kecamatan Reban

Selain lokasi yang sebelumnya dilaporkan, warga juga menyampaikan dugaan munculnya titik aktivitas pertambangan baru di Kecamatan Reban.

Lokasi yang disebut berada di Desa Kumesu, tepatnya di sisi kiri pintu masuk area pertambangan dari arah Limpung, sebelum jembatan yang menjadi perbatasan Kecamatan Reban dan Kecamatan Bawang.

Menurut pelapor, dugaan munculnya titik baru tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut agar aktivitas yang diduga tidak berizin tidak semakin meluas serta menimbulkan potensi dampak terhadap lingkungan maupun infrastruktur di sekitarnya.

Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan

Warga juga mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang menurut keterangan Dinas ESDM telah disampaikan kepada kepolisian pada Februari, Mei, dan Juni 2026.

Mereka meminta kejelasan mengenai langkah penanganan serta proses penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Batang.

Warga berharap penanganan tidak berhenti pada penyampaian surat atau jawaban administratif, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Sejumlah langkah yang diminta antara lain pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan pertambangan tanpa izin, penghentian aktivitas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Menunggu Klarifikasi Aparat

Untuk mendapatkan klarifikasi terkait aduan warga tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polresta Batang, Iptu Albertus Sudaryono, S.H., melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (15/08/2026).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Berbagai dugaan yang disampaikan warga melalui pengaduan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Pihak-pihak yang mungkin terkait dengan laporan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat hasil penyelidikan dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Warga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan aparat penegak hukum, termasuk Polres Batang dan Polda Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi-lokasi yang disebut dalam pengaduan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polres Batang, maupun Polda Jawa Tengah mengenai pengaduan terbaru tersebut, termasuk tindak lanjut atas laporan yang disebut telah disampaikan sebelumnya.

Redaksi membuka ruang bagi Dinas ESDM, kepolisian, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pengaduan untuk memberikan klarifikasi dan informasi resmi terkait persoalan tersebut. (Tim/Red)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)