SALATIGA, suarakpk.com – Keluhan terkait pelayanan di Samsat Salatiga kembali muncul melalui ulasan platform digital. Salah seorang pengguna mengaku mengalami perbedaan nominal pembayaran saat mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Dalam ulasannya, warga tersebut menuliskan, "Sekarang bayar pajak langsung ke Samsat transfernya ke rekening pribadi pegawainya. Di online sama yang ditransfer selisih 300 ribu," tulisnya.
Ulasan tersebut menjadi perhatian karena memuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses pembayaran. Namun demikian, hingga saat ini belum dapat dipastikan kebenaran maupun kronologi yang mendasari keluhan tersebut.
Guna menerapkan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, tim media telah mengonfirmasi Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, S.Sos, M.Si. melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/8/2026). Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai besaran biaya, bukti pembayaran resmi, serta pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Masyarakat juga diimbau untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan secara mandiri melalui jalur resmi yang tersedia dan menghindari penggunaan jasa perantara atau pihak yang tidak memiliki kewenangan guna mencegah potensi kerugian maupun penyalahgunaan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Bapenda Provinsi Jawa Tengah maupun UPPD Samsat Salatiga belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi SUARAKPK tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar