CIANJUR, suarakpk.com – Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Cianjur kembali dikeluhkan sejumlah warga.
Kepada media, beberapa warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku harus mengeluarkan biaya jauh di atas tarif resmi apabila mengurus SIM baru melalui jasa perantara atau oknum yang diduga berperan sebagai calo.
Salah seorang warga mengaku diminta menyiapkan biaya sekitar Rp850 ribu untuk memperoleh SIM A baru melalui jasa perantara.
"Untuk mendapatkan SIM A baru melalui oknum calo atau jasa perantara harus menyiapkan biaya sekitar Rp850 ribu," ujar warga tersebut.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya terkait pengurusan SIM C baru. Menurutnya, proses melalui jalur resmi dinilai cukup sulit sehingga ia memilih menggunakan jasa perantara dengan biaya sekitar Rp800 ribu.
"Hanya menjalani tes kesehatan dan tes psikologi, kemudian langsung foto dan SIM selesai tanpa proses yang rumit," ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SIM baru adalah sebagai berikut:
SIM A Baru: Rp120.000
SIM C Baru: Rp100.000
Biaya tersebut merupakan tarif PNBP penerbitan SIM dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta asuransi (apabila dipilih atau diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku). Seluruh proses penerbitan SIM juga wajib dilakukan melalui tahapan administrasi, ujian teori, dan ujian praktik sesuai prosedur yang telah ditetapkan Kepolisian.
Atas informasi dugaan tersebut, tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Aang Andi Suhadi, S.A.P., melalui pesan WhatsApp pada Selasa (4/8/2026).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menyangkut integritas penyelenggaraan pelayanan serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penerbitan SIM.
Pelayanan publik seharusnya diselenggarakan secara transparan, profesional, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar maupun percaloan. Masyarakat juga diimbau untuk mengurus SIM sesuai prosedur resmi dan menghindari penggunaan jasa perantara yang tidak memiliki kewenangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Satlantas Polres Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi SUARAKPK masih membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar