MUNA, suarakpk.com
Diduga ada indikasi kecuranagan alias penyalahgunaan didalam penggunaan Dana Deaa tahun 2020 di Desa Pentiro Kecamatan Napabalano Kabuoaten Muna, warga Tampo adukan ke Kejaksaan.
Atas nama masyarakat, Wandi Ismet Efendy secara tegas mengatakan kalau penyaluran DD di Desa Pentiro diduga ada indikasi penyimpangan didalamnya.
Katanya, Dana Desa Tahun 2020, diketahui total pagu sekaligus realisasi penyaluran sebesar Rp. 911.529.000 dengan rincian antara lain:
Keadaan Mendesak sebesar Rp 226.800.000.
Penanggulangan Bencana sebesar Rp 59.248.000. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa sebesar Rp 208.969.000.
Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi sebesar Rp 25.392.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih sebesar Rp 31.549.600.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih sebesar Rp 20.893.400.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK sebesar Rp 49.228.600.
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes sebesar Rp 5.067.900.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPQ sebesar Rp19.200.000.
Pengadaan Sarana/APE PAUD sebesar Rp 22.526.000.
Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informasi Desa sebesar Rp 5.522.400.
Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp 58.995.200., Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp 5.000.000.
Pengadaan Teknologi Tepat Guna sebesar Rp 90.768.500.
Bantuan Perikanan sebesar Rp 32.000.000.
Pembentukan BUM Desa sebesar Rp 5.000.000. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan sebesar Rp 29.568.400.
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp11.000.000. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD sebesar Rp 4.800.000.
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan sebesar Rp 30.000.000.
Berdasarkan informasi dan kondisi yang kami ketahui, terdapat indikasi dugaan penyimpangan pada pelaksanaan beberapa kegiatan tersebut yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan tersebut antara lain dapat berupa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, kualitas pekerjaan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi, kegiatan yang diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya, atau penggunaan anggaran yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, kami memohon kepada Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Memeriksa Kepala Desa, perangkat desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Bendahara Desa, serta pihak lain yang terkait. Memeriksa seluruh dokumen pertanggungjawaban, termasuk APBDes, RAB, SPJ, bukti pembayaran, kontrak, serta laporan realisasi kegiatan.
Melakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh pekerjaan yang dibiayai Dana Desa Tahun 2020 untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, volume, spesifikasi, dan kondisi di lapangan.
Menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan penyimpangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.
"Sebagai pelapor, saya bersedia memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen, foto, atau bukti pendukung lainnya apabila diperlukan dalam proses penyelidikan,"tutupnya. (Udin Yadd)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar