Gambar Ilustrasi
MUNA, suarakpk.com
Sebuah rekaman CCTV yang menampilkan seorang remaja meninggalkan toko vape di Jalan S. Sukowati, Kelurahan Buntung Butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna sempat menyebar luas dan menjadi sorotan tajam di berbagai media sosial.
Yang sangat disayangkan, video tersebut beredar tanpa sensor sama sekali, padahal yang tercatat di dalamnya melibatkan seorang anak di bawah umur.
Banyak pihak langsung menuduh anak tersebut sengaja membawa kabur barang, padahal kejadian itu murni akibat kelupaan bersama antara pembeli maupun penjual.
Berdasarkan keterangan keluarga, keponakan mereka yang baru berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Atas, saat itu sudah mengeluarkan uang pas seharga barang senilai Rp300.000 dari kantungnya untuk diserahkan.
Namun karena penjaga toko sedang sibuk bertelepon, uang tersebut tidak sempat diterima. Sang anak pun beranjak pergi tanpa menyadari urusan pembayaran belum selesai, sementara penjual juga kelupaan dan lalai tidak menanyakan maupun meminta pembayaran.
Baru tepat tiga hari kemudian, anak tersebut menyadari bahwa barangnya ternyata belum lunas. Tanpa menunda waktu sedikitpun, ia segera berupaya mencari kontak pemilik toko, dan begitu nomor teleponnya ditemukan, langsung ditransferkannya seluruh harga barang tersebut.
Meskipun masalah pembayaran sudah diselesaikan dengan baik, pihak keluarga merasa sangat keberatan dan berjanji tidak akan membiarkan peristiwa ini berlalu begitu saja.
"Saya sebagai paman mewakili keluarga sangat menyayangkan perlakuan pihak toko. Selain sembarangan menyebarkan rekaman anak tanpa sensor dan menuduh tanpa konfirmasi terlebih dahulu, yang jauh lebih fatal adalah mereka sembarangan menjual vape kepada keponakan saya yang masih jelas-jelas di bawah umur tanpa sedikitpun melakukan verifikasi identitas," tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini keluarga sudah bersusah payah menjaga anak tersebut agar terhindar dari bahaya penggunaan NAPZA. Namun usaha keras itu dirusak dengan sikap toko yang sama sekali tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
Keluarga menegaskan tindakan tersebut jelas melanggar aturan hukum yang berlaku, mulai dari PP Nomor 28 Tahun 2024, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Penjualan vape kepada anak-anak sangat membahayakan kesehatan fisik, perkembangan otak, dan masa depan anak, khususnya bagi generasi Muna," tambahnya.
Melalui peristiwa ini, keluarga sangat berharap hal ini menjadi perhatian serius seluruh masyarakat Kabupaten Muna. Diharapkan semua pihak bersatu untuk menyelamatkan anak-anak dari bahaya zat adiktif, baik yang terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian pengusaha vape yang sembarangan menjual produknya kepada mereka yang belum cukup umur.
Keluarga juga meminta kepada seluruh pihak berwenang agar lebih tegas menertibkan penjualan vape di wilayah ini, agar kejadian serupa tidak menimpa anak-anak lain di Kabupaten Muna. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar