MUNA, suarakpk.com
Konsorsium Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (KP2 Sultra) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2021 di Desa Pentiro, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa demi memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KP2 Sultra menilai bahwa pemeriksaan perlu dilakukan guna menjawab berbagai informasi dan aspirasi masyarakat yang berkembang terkait pengelolaan Dana Desa pada periode tersebut.
"Kami meminta APH untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2021 di Desa Pentiro. Langkah ini penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa," kata Wandy Ismet Efendi KP2 Sultra.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan secara profesional dan independen akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
KP2 Sultra menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong penegakan hukum yang objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.
Selain itu, organisasi tersebut berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Desa Pentiro merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
"Inshyah Allah dalam minggu ini kita akan turun ke jalan,"tutupnya. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar