BATU BARA — Bekas kantor UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, diduga dimanfaatkan sebagai tempat usaha oleh seorang warga berinisial JR.
Pemanfaatan bangunan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan dasar dan izin penggunaan aset pemerintah daerah itu, mengingat sebelumnya terdapat masyarakat yang disebut berminat menempati bangunan tersebut namun tidak diberikan izin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, penggunaan bangunan tersebut disebut telah mendapat persetujuan dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara. Namun, informasi mengenai dasar hukum dan pihak yang memberikan izin masih memerlukan klarifikasi dari instansi terkait.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batu Bara, Russian Heri, saat dikonfirmasi pada Senin (7/9/2026), mengatakan penggunaan bangunan tersebut perlu ditanyakan kepada pihak Dinas Pendidikan dan bidang aset.
"Mungkin Sekda lama itu, tapi tanyakan dulu sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kabid Aset," kata Russian.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Yasser Abdillah, saat dihubungi mengaku sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Lagi opname aku, Bang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batu Bara, Noval Boster, belum memberikan tanggapan saat dihubungi.
JR selaku pihak yang disebut menempati bangunan tersebut juga belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak mendapat respons, sementara pesan WhatsApp yang dikirim belum dibalas.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan penjelasan secara terbuka terkait status aset tersebut, termasuk dasar pemanfaatan dan pihak yang memberikan izin.
Masyarakat juga meminta agar pemanfaatan aset pemerintah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Pantauan di lokasi, pada dinding bekas kantor UPT Dinas Pendidikan tersebut terlihat terpasang plang bertuliskan "Pangkalan LPG 3 Kg Jolison Reformator", yang menunjukkan adanya aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai status aset, bentuk izin pemanfaatan, maupun dasar hukum penggunaan bangunan tersebut sebagai tempat usaha.
Reporter: AMY
Teks Foto: Bekas kantor UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara di Pangkalan Dodek yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat usaha.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar