MUNA,suarakpk.com
Akhir akhir ini ketakukan warga Kota Raha untuk keluar malam terhadap tindakan pidana pencurian dengan kekerasan (Begal), terjawab sudah.
Satreskrim Polres Muna berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 Wita, di wilayah Motewe, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.
Korbannya adalah seorang perempuan berinisial FA. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 15.05 Wita. Personel gabungan yang terdiri dari URC Bharakati Satreskrim Polres Muna, Unit Kam Sat Intelkam dan Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SF (37) seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Mabodo, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna,
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan, satu unit telepon genggam Vivo Y36 milik korban, satu lembar KTP beserta beberapa kartu ATM milik korban, satu stel pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu balok kayu yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut seorang diri tanpa melibatkan pelaku lain.
Pelaku juga mengakui bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika.
Diketahui, terduga pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana pembunuhan pada tahun 2012 dan telah menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satreskrim Polres Muna masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku, saksi-saksi, serta barang bukti guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian yang dapat kami sampaikan, Kasi Humas Polres Muna IPTU Muh. Jufri ( Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar