Sejumlah Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Samsat Kab.Sukabumi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Februari 2026

Sejumlah Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Samsat Kab.Sukabumi

SUKABUMI, suarakpk.com – Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Namun, sejumlah wajib pajak mengeluhkan pelayanan di Samsat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Keluhan tersebut disampaikan melalui ulasan di Google Maps dan menjadi perhatian publik.

Beberapa warga menyoroti lamanya proses pelayanan, ketidakjelasan sistem antrean, hingga dugaan adanya pungutan oleh oknum petugas.

Salah seorang wajib pajak menuliskan keluhannya terkait lamanya proses pengurusan pergantian pelat nomor kendaraan (ganti kaleng).

“Dokumen ganti kaleng masuk jam 8 pagi, jam 12 siang masih menunggu panggilan pembayaran, padahal kita bayar,” tulisnya dalam ulasan.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya yang menilai sistem antrean tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengaku telah datang pagi hari dan mendapatkan nomor antrean awal, namun nomor tersebut tidak menjadi acuan saat pemanggilan.

“Dapat nomor 3, tapi saat pendaftaran ternyata tidak dipanggil berdasarkan nomor antrean. Gunanya hanya untuk input di komputer,” tulisnya.

Wajib pajak lainnya menyebut pelayanan berjalan lambat. “Pelayanannya lambat seperti siput,” keluhnya singkat.

Selain itu, terdapat pula keluhan yang lebih serius terkait dugaan pungutan tidak resmi. Seorang warga menuliskan, “Niat bayar pajak jadi warga taat, malah dipalak oknum-oknum yang kerja, jadi malas bayar kalau begini.”

Keluhan lain datang dari wajib pajak yang mengurus proses balik nama dan mutasi kendaraan. Ia mengaku proses memakan waktu hingga berbulan-bulan. “Mengurus balik nama, mutasi, dan bayar pajak sampai dua bulan, dan masih harus menunggu tiga bulan untuk BPKB,” tulisnya.

Ia juga merinci sejumlah biaya yang dikeluarkan serta menyoroti panjangnya antrean, keterbatasan fasilitas ruang tunggu, dan sistem pembayaran tunai yang dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Warga tersebut berharap adanya inovasi sistem pelayanan berbasis daring (online) guna memangkas antrean dan meningkatkan transparansi. Menurutnya, sistem offline sebaiknya menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum memiliki akses teknologi.

Aturan dan Prosedur Pelayanan Samsat

Sebagai informasi, pelayanan Samsat merupakan pelayanan terpadu yang melibatkan unsur Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja. Dasar hukum pelayanan Samsat antara lain mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;

Peraturan daerah mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Secara prosedural, pelayanan pembayaran pajak tahunan, lima tahunan (termasuk pergantian pelat nomor), mutasi, hingga balik nama kendaraan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur tahapan pendaftaran, verifikasi berkas, pembayaran, hingga penerbitan dokumen.

Dalam prinsip pelayanan publik, instansi pemerintah wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, kepastian waktu, kemudahan, dan bebas dari pungutan liar.

Aturan Hukum Terkait Pungutan Liar (Pungli)

Pungutan liar merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana, antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 423 tentang penyalahgunaan jabatan oleh pejabat.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Dalam konteks pelayanan publik, setiap pungutan di luar ketentuan resmi yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak tercantum dalam tarif yang ditetapkan pemerintah dapat dikategorikan sebagai pungli.

Masyarakat yang menemukan dugaan pungli dapat melaporkan kepada instansi terkait, inspektorat daerah, atau melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

Upaya Konfirmasi

Untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi atas keluhan tersebut, tim media telah mengonfirmasi Kanit Regident Satlantas Polres Sukabumi, Ipda Ahmad Prio Gunawan, melalui pesan WhatsApp pada Senin (23/02/2026). Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan dari pihak terkait guna memberikan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)