Diduga Marak Judi Sabung Ayam di Ngabenrejo, Resah Minta Penertiban Aparat
GROBOGAN, -suarakpk.com — Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam dilaporkan marak terjadi di Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Kegiatan tersebut disebut berlangsung rutin dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.
Desa Ngabenrejo diketahui berada tidak jauh dari pusat Kota Purwodadi, termasuk Alun-Alun Purwodadi dan Markas Polres Grobogan. Meski berada di wilayah yang relatif dekat dengan pusat pemerintahan dan aparat penegak hukum, warga menyebut aktivitas tersebut masih berlangsung.
Sejumlah warga yang ditemui pada Rabu (11/2/2026) mengaku terganggu dengan adanya kegiatan sabung ayam tersebut. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, aktivitas itu disebut berlangsung tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat.
“Kami sebagai warga sekitar sangat terganggu dengan adanya aktivitas sabung ayam di desa kami. Dampaknya sangat buruk, apalagi untuk anak-anak kami. Kami khawatir ada pengaruh negatif,” ujarnya.
Warga lainnya juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Selain kebisingan akibat sorak-sorai penonton, ia menilai kegiatan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, terlebih menjelang bulan Ramadan.
“Kami sebagai warga sekitar lokasi sangat terganggu, sorakan sangat kencang. Apalagi ini sudah menjelang puasa, sangat tidak elok. Selain itu bisa berdampak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Warga berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah penertiban agar situasi di desa tetap aman dan kondusif.
Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang turut serta dalam permainan judi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas tersebut.(Tim/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar