Dugaan Pungli dan Kualitas Pelayanan, Warga Keluhkan Samsat Polresta Magelang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Februari 2026

Dugaan Pungli dan Kualitas Pelayanan, Warga Keluhkan Samsat Polresta Magelang


Dugaan Pungli dan Kualitas Pelayanan, Warga Keluhkan Samsat Polresta Magelang


MAGELANG, suarakpk.com– Pelayanan di Samsat Polresta Magelang kembali menjadi sorotan warga. Keluhan tersebut disampaikan melalui kolom ulasan Google Maps resmi layanan tersebut.


Dalam ulasannya, seorang warga menyampaikan kritik terkait besaran biaya dan kualitas pelayanan yang diterimanya. Ia menyebutkan bahwa pajak sepeda motor yang sebelumnya dibayarkan sebesar Rp215.000 meningkat menjadi Rp539.000. Selain itu, ia juga menyinggung adanya biaya sebesar Rp50.000 yang disebut sebagai biaya KTP.


Warga tersebut turut mengeluhkan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menurutnya mencapai Rp275.000 untuk masa berlaku lima tahun, termasuk biaya tes kesehatan dan psikotes sebesar Rp175.000. Dalam ulasannya, ia juga menyoroti proses antrean serta sikap petugas saat memberikan pelayanan.


Keluhan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian informasi biaya pelayanan publik. Apabila ditemukan adanya pembayaran di luar ketentuan resmi, hal tersebut berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar (pungli).


Ketentuan Hukum Terkait Pelayanan dan Pungli

Mengacu pada peraturan perundang-undangan, pelayanan publik wajib dilaksanakan secara transparan serta sesuai standar biaya yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan pungutan liar dalam pelayanan publik dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan informasi biaya secara terbuka dan akuntabel.


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi terhadap praktik pungutan liar oleh aparatur negara.


Peraturan Pemerintah terkait jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk biaya penerbitan dan perpanjangan SIM.


Masyarakat yang menemukan indikasi pungutan di luar ketentuan resmi dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi kepolisian maupun instansi pengawas internal.


Upaya Konfirmasi

Untuk memperoleh tanggapan atas keluhan tersebut, tim media telah mengonfirmasi Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/02/2026).


Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban resmi terkait keluhan tersebut. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)